Narasi :
“JANJI UNTUK BANGSA”
Salam hangat,
Saya ingin bertanya masih ingatkah anda, dengan pembukaan
undang-undang dasar 1945? mudah-mudahan masih ingat.
Sebab, dipembuaan undang undang dasar itulah hitam diatas
putih tercatat harapan bangsa Indonesia disitulah dikumandangkan alasan negara
kita lahir, kemerdekaan tumbuh dari perasaan pedih atas penderitaan yang
diderita rakyat akibat penjajahan, karenanya kemerdekaan Indonesia lahir atas
kesadaran yang mencerahkan bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan, oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan!! Tak mengherankan, bahwa kemerdekaan Indonesia kemudiaan diikuti
kemerdekaan negara-negara asia lainnya. Kemerdekaan Indonesia membawa semangat
zaman, dalam pembukaan undang- undang dasar 45 bangsa kita telah menegaskan
bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Kemerdekaan seyogyanya
selalu menjadi pegangan kita dalam membangun negeri, dalam pembukaan undang
undang dasar 45 ditegaskan bahwa kemerdekaaan hanyalah sebuah pintu gerbang
yang berarti ada sesuatu dibalik pintu tersebut, sesuatu yang masih harus
diperjuangkan. Apa yang diharapkan muncul dibalik pintu kemerdekaan yang
diharapkan adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Setelah merdeka kita pertama-tama harus bersatu terlepas dari segala
perbedaan yang kita miliki, hanya dengan bersatu kita bisa mencapai tujuan
utama dari kemerdekaan, lalu dengan modal bersatu itu kita kemudiaan harus
berdaulat dimasa kini kedaulatan tersebut mewujud dalam kemandirian kita harus
berdir diatas kaki kita sendiri. Kita harus berdaulat atau mandiri dalam
penyediaan pangan, energi, pekerjaan dan lain sebagainnya. Kita tidak boleh
bergantung pada produk impor khususnya kebutuhan dasar, kita juga harus mandiri
dalam mengelola sumber daya alam kita sendiri dengan sepenuh-penuhnya kepentingan
rakyat. Masyarakat yang bersatu dan mendiri memerlukan prasyarat ketiga yakni
keadilan, tanpa keadilan sirna rasa saling percaya, persatuaan akan runtuh,
kemandirian ikut hancur. Keadilan adalah perekat dari persataan dan
kemandirian, rakyat harus merasakan keadilan baik secara hukum maupun ekonomi
oleh karena itu yang terutama harus kita wujudkan adalah keadilan, kemandirian
dan keadilan sosial akan mewujud dalam kemakmuran yang sesungguhnya yakni
kesejahteraan yang dapat dirasakan seluruh bangsa Indonesia. Kesejahteraan yang
adil adalah milik semua orang bukan hanya milik segelintir penduduk.
Rekan-rekan, seyogyanya kita selalu kembali kepada harapan
kemerdekaan dalam pembukaan undang-undang dasar 45, tujuan kita adalah
kemandirian, keadilan dan kesejahteraan. Itulah yang harus kita perjuangkan
bersama.
Pendapat :
Dalam pembukaan undang undang dasar 1945 dijelaskan bahwa
negara kita lahir atas keinginan untuk terbebas dan terlepas dari penjajahan,
oleh karna itu maka dengan sekuat tenaga maka segenap rakyat Indonesia berjuang
agar dapat bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Agar dapat bersatu maka mencoba
untuk terlepas dari segala perbedaan, kita juga harus berdaulat dapat diwujudkan
dengan kemandirian Bangsa tidak boleh bergantung pada impor dan harus mandiri
terutama dalam hal memenuhi kebutuhan dasar, syarat lainnya ialah keadilan
adalah perekat dari persatuan dan kemandirian. Kemandirian dan keadilan sosial
akan mewujud dalam kemakmuran yang sesungguhnya yakni kesejahteraan yang dapat
dirasakan seluruh bangsa Indonesia.
Tujuan dalam Undang Undang Dasar 1945 kita adalah
kemandirian, keadilan dan kesejahteraan untuk bersama.