expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Sabtu, 07 Oktober 2017

ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENDIDIKAN



Berdasarkan dari sumber jurnal :

Yang ditulis oleh M.Ramli dapat dibuat kesimpulan :

Etika TIK berkaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi, dan memahami hukum. Etika profesi yang juga harus dipahami adalah kode etika dalam bidang TIK, dimana pengguna harus mampu memilah sebuah program ataupun sofware yang akan mereka gunakan apakah legal atu illegal, karena program apapun digunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.


Kesimpulannya :
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses.

Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1.      Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2.      Prinsip High-tech-high-touch: jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3.      Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.

Celah Keamanan pada Bukalapak berhasil diatasi





Seorang peretas (hacker) baru-baru ini dipekerjakan oleh toko online Bukalapak. Peretas ini diketahui berhasil menemukan celah keamanan laman Bukalapak.

"Jadi anak ini memang pintar banget, dia anak Institut Pertanian Bogo (IPB) yang bisa memukan celah atau bug di Bukalapak dan di tempat lain juga. Setelah kejadian, Bukalapak memberikan reward Rp 15 juta," kata Founder sekaligus CEO Bukalapak Achmad Zaky ketika dihubungi Tekno Liputan6.com, Rabu (20/7/2016) di Jakarta.

Zaky mengatakan, Bukalapak menghargai anak muda yang berhasil menemukan celah seperti ini di sistem Bukalapak. Menurutnya, setiap sistem yang dibangun pasti memiliki kelemahan.

Karenanya, Bukalapak selalu memberikan hadiah kepada mereka yang berhasil menemukan celah dan melaporkannya.
"Celah di mana pun pasti ada, kepada mereka yang menemukan celah dan melaporkannya kepada kami, pasti kami beri reward," ujarnya.

Kejadian penemuan celah di sistem Bukalapak ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, beberapa kali Bukalapak pernah memberikan hadiah serupa kepada para peretas yang berhasil menemukan celah dan melaporkannya kepada perusahaan.

Menurut Zaky, reward yang diberikan kepada peretas yang diketahui bernama Herdian Nugraha itu merupakan yang paling besar yang pernah diberikan Bukalapak.
Lantaran peretas muda itu juga memiliki ketertarikan untuk bekerja di Bukalapak, melalui seleksi yang dijalankan ia pun diterima bekerja di startup yang didirikan awal 2010 itu.

"Karena tertarik juga untuk bergabung di Bukalapak, melalui seleksi, dia diterima di Bukalapak dan bekerja mulai Senin kemarin," ucap Zaky.

Herdian, nama hacker tersebut, menuliskan dalam blog pribadinya mengenai keberhasilannya meretas beberapa laman toko online, termasuk Bukalapak. Dalam tulisannya, disebutkan semuanya berasal dari rasa iseng setelah melihat fitur file upload di laman profile.

Ia bertutur, pikirannya langsung mengarah pada celah bernama ImageTragick. Selanjutnya, ia mulai melakukan peretasan dan melaporkannya kepada pihak Bukalapak.

Atas keberhasilannya menambah celah beberapa situs ternama di Indonesia itu, Herdian lalu mendapatkan sejumlah reward.

"Perlu dicatat, dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk me-report dan dapat reward dan yang dikasih report dapat nge-patch aplikasinya lebih aman, win-win," tulis Herdian di dalam blog pribadinya.
Praktisi keamanan komputer bernama Herdian Nugraha menemukan celah keamanan dalam situs-situs belanja online, Tokopedia, Bukalapak, dan situs pesan desain online, Sribu.com.
Herdian mengaku bisa membobol situs-situs milik startup Indonesia tersebut dan kemudian menginformasikannya ke pihak terkait.
"Saya sedang mencari-cari barang di Bukalapak. Lalu melihat fitur upload foto profil, nah di situ saya mulai iseng untuk mencoba-coba apakah di fitur tersebut ada celah. Ternyata ada," ujar Herdian saat dihubungi KompasTekno, Rabu (20/7/2016).
Dalam situs blog pribadinya, Herdian membeberkan metode pembobolannya. Ia mengakses server ketiga situs dengan memanfaatkan celah keamanan bernama ImageTragick.
Celah keamanan ImageTragick, dikutip KompasTekno dari Mail.ru, memanfaatkan kelemahan ImageMagick, piranti lunak yang biasa digunakan oleh layanan web untuk memproses foto atau gambar. Bug tersebut ditemukan oleh peneliti keamanan Nikolay Ermishkin pada Mei 2016 lalu.
Untuk membobol server, Herdian kemudian membuat file MVG (ImageMagick Vector Graphic) yang telah dimodifikasi yang kemudian disimpan dalam format JPG/PNG/GIF untuk diunggah di situs Tokopedia, Bukalapak, dan Sribu.
Setelah file gambar yang dimodifikasi itu diunggah, Herdian pun mendapatkan hak penuh akses server di ketiga situs. Di sana, ia bisa mendapatkan data penting, seperti alamat e-mail dan password pengguna.
"Sebenarnya jika konfigurasi server-nya lemah, mungkin satu sistem itu sudah bisa kontrol dan beberapa data-data pengguna bisa diambil," terang Herdian.
Di antara ketiga target yang dicoba oleh Herdian, sebenarnya lapisan keamanannya cukup baik. Namun Bukalapak diakuinya cenderung lebih sulit karena secara rutin meng-update sistem.
Langkah-langkah yang diungkap oleh Herdian terlihat sederhana namun sesungguhnya memerlukan kemampuan pemrograman yang cukup mumpuni.
Herdian mendokumentasikan cara menggunakan celah keamanan ImageMagick dalam blog-nya. Herdian juga mengaku tindakannya itu bukan ditujukan untuk merusak.
Dokumentasi celah keamanan itu pun diserahkan Herdian ke Tokopedia, Bukalapak, dan Sribu pada Juni lalu dan langsung mendapat respon dari masing-masing situs.
Berdasarkan informasi tersebut, ketiga situs tersebut langsung menutup celah keamanan yang dilaporkan Herdian. Langkah-langkah yang dibeberkan Herdian pun saat ini sudah tidak mempan untuk membobol situs-situs tersebut.
Mendapat hadiah dan direkrut Bukalapak
Bukalapak merespon laporan dengan memberi ucapan terima kasih ke Herdian berupa uang Rp 15 juta, Tokopedia memberikan sertifikat dan uang Rp 10 juta, sedangkan Sribu mengucapkan terima kasih.
“Kami memang menghargai laporan yang sifatnya vulnerability bug. (Hadiah yang diberikan) bervariasi, sesuai dengan tingkat vulnerability yang dilaporkan,” ujar CEO Tokopedia, William Tanuwijaya saat dihubungi KompasTekno, Rabu (20/7/2016).
CEO Bukalapak, Achmad Zaky saat juga mengakui keberadaan celah keamanan yang ditemukan oleh Herdian. Celah tersebut pun sudah ditutup dan pria yang menemukannya diganjar hadiah sekaligus direkrut menjadi karyawan Bukalapak.
“Benar (ada celah keamanan dan hadiah untuk pelapornya). Bahkan Google dan Facebook juga punya vulnerability juga kan, kadang-kadang. Ya hacker kan ada yang baik dan jahat, kalau yang baik tentu laporan,” ujarnya.
Herdian pun di blog-nya mengaku saat ini Bukalapak telah mempekerjakannya. "Bukalapak sendiri mengapresiasi positif ke saya dengan menawarkan posisi security engineer," ujar Herdian.
           

Sumber

NETIKET (Etika Komputer di Internet)



Pengertian Etika Komputer

Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

Etika Penggunaan Internet


Tidak ada aturan tertulis yang dan memiliki kekuatan legal yang digunakan sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data dalam Internet. Namun sebagai mahluk sosial pelaku Internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya.

Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril (sosial) seperti dikucilkan (isolasi), diblack list (ban) dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaannya dari suatu lembaga dan komunitas Internet.

Dalam kasus tertentu pelanggaran etika yang menjurus kepada kriminal juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang (warga negara) maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan serangan illegal (Pirating, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.

Contoh Etika Berinternet (Netiket)

Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

Contoh Netiket antara lain :

  • Netiket pada one to one communications merupakan kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
  • Netiket pada one to many communications adalah suatu konsep dimana satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.
  • Information services, Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs).

Kode Etik Penggunaan Internet

Pada saat ini, penggunaan internet yang semakin besar juga memiliki dampak yang negatif bagi bara penggunanya. Khususnya hal tersebut disebabkan oleh perilaku orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan Internet sehingga ia melakukan kejahatan yang dapat merugikan orang lain seperti cracker yang dapat masuk kedalam sebuah sistem seseorang dan melakukan perubahan terhadap sistem tersebut. Oleh karena itu, kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan saat ini sebagai upaya menekan tindak kejahatan dengan menggunakan media internet. Adapun kode etik yang diharapkan para pengguna internet adalah :
  1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
  9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Pengertian Media Sosial

Media sosial adalah sebuah media online dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content".

Etika Penggunaan Media Sosial

Berinteraksi dalam media sosial tidak jauh berbeda dengan berinteraksi dalam dunia sosial seperti biasanya, oleh karena itu berkomunikasi dalam media sosial tentunya juga harus memperhatikan etika yang baik. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat berkomunikasi dalam media sosial :
  • Hargai Orang lain.
  • Gunakan bahasa yang baik.
  • Berhati-hati dalam mempublish sesuatu yang bersifat pribadi.
  • Hindari Overposting.
  • Pikirkan dengan matang tentang sesuatu yang akan dipublikasikan.
  • Jadilah pribadi diri sendiri.
  • Perhatikan waktu yang digunakan dalam media sosial.

Pendapat saya, kesimpulannya :
Setiap orang yang mengunakan internet harus selalu bijak dan juga penuh kewaspadaan, baik mereka menggunakan internet untuk sekedar meencari inormasi ataupun untuk bertukar informasi. Bagi yang menggunakan sosial media haraplah untuk selalu berhati-hati, bukan karna kita memiliki prasangka buruk kepada orang lain tapi karna semua yang kita tampilkan di sosial media belum tentu pantas untuk dilihat orang lain dan juga tidak semua orang suuka terhadap kita. Sebaiknya kita sebagai penggunanya lebih cermat dalam memilih korteks pertemanan yang ada di sosial media.
Sebenarnya internet itu bagai dua belah mata pisau, apabila kita terlalu bodoh dalam menggunakannya maka kita akan celaka dan juga bila kita terlalu pintar dalam menggunakannya kita bisa jadi sosok yang dapat mencelakakan orang lain. Untuk itu kita sebagai manusia yang beriman haraplah selalu bijak dalam menggunakannya.
Sumber