expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Rabu, 01 November 2017

Teknik pencegahan dengan SSL Secure



SSL adalah singkatan dari Secure Socket Layer, yang digunakan sebagai protokol keamanan Internet oleh Browser-browser internet dan web server ketika mengirimkan informasi yang bersifat rahasia. Sebuah Sertifikat SSL akan membantu Anda dalam mengamankan transmisi data seperti kartu kredit, username dan password, melalui kekuatan dari proses enkripsi yang sangat kuat.

Sertifikat SSL membuat lapisan enkripsi (encrypted layer) yang aman antar komunikasi data dari browser ke server website ketika pengguna website mengirimkan data pribadinya. Setiap Sertifikat SSL terdiri dari sepasang kunci (key pair) memiliki informasi yang bertujuan untuk memverifikasi identitas antar mesin pada saat terjadinya komunikasi data.

Apabila pengguna internet mengunjungi website yang telah diberi pengamanan, server akan berbagi kunci public (public key) dengan pengguna untuk embuat lapisan enkripsi yang kuat serta sebuah sesi kunci yang unik (unique session key). Kemudian mesin para pengguna melalui browser akan mengkonfirmasi bahwa plaftorm yang sedang mereka gunakan telah terjalin kepercayaan terhadap hubungan antar mesin server website dan komputer pengguna dan telah diverifikasi oleh penerbit Sertifikat SSL. Proses ini dikenal sebagai "Jabat tangan SSL" (SSL Handshake) dan kemudian dimulailah sesi yang aman dalam melindungi berbagai pengiriman data terhadap integritas data.

Apa yang terjadi ketika browser bertemu dengan SSL :
1.       Browser akan menunjukkan tanda gembok (padlock) seperti gambar di bawah ini pada URL Website pada Address Bar Browser.
2.       Browser kemudian meminta identitas dari web server tersebut.
3.       Kemudian server akan mengirimkan kepada browser sebuah salinan dari Sertifikat SSL.
4.       Lau browser akan memeriksa apakah Sertifikat SSL tersebut dapat dipercaya atau tidak. Bila dipercaya, maka browser akan menampilkan halaman website sekaligus URL akan berubah menjadi HTTPS. Namun apabila tidak, kemudian browser mengirimkan pesan kepada server website bahwa salinan Sertifikat SSL yang diberikan tidak dapat diverifikasi kebenarannya dan akan muncul pesan seperti yang ditunjukan oleh gambar dibawah ini :
5.       Server kemudian akan mengirimkan kembali sebuah pengakuan yang telah ditanda tangani secara digital untuk kemudian sesi enkripsi SSL telah dapat dimulai.             
6.       Data yang telah terenkripsi kemudian terjalin antara browser dan server selama proses komunikasi.

Setiap Sertifikat SSL akan mengikuti proses seperti di atas seperti juga dalam melakukan verifikasi terhadap pengidentifikasian informasi. Ketika web browser pada client menuju ke sebuah website yang telah diidentifikasi aman, server akan berbagi public key kepada client untuk membuat sebuah komunikasi yang dibentuk dengan metode enkripsi dan sebuah session key yang unik.

Tngkatkan perlindungan website e-commerce Anda melalui HTTPS dan bisnis online Anda akan lebih berkembang. Website kami memberikan Anda berbagai produk-produk Sertifikat SSL pilihan yang terpercaya seperti Symantec (dikenal juga VeriSign), Thawte, GeoTrust, RapidSSL, dan Comodo. Pilih salah satu produk Sertifikat SSL yang kami sediakan pada website Anda untuk mendapatkan kepercayaan dari para pelanggan dan pengguna website Anda sekarang.

Sumber :

Cybercrime pada Carding dan fraud



Cybercrime pada Carding dan fraud

Carding adalah peristiwa dimana seseorang melakukan transaksi online melalui kartu belanja milik orang lain [ bisa dikatakan : penyalahgunaan kartu kredit ]. Bagaimana ia dapat melakukan hal itu ? hal itu dapat terjadi akibat kecerobohan dari kita, biasanya mereka yang melakukan carding hanya ingin mendapatkan informasi kartu kredit milik kita, lalu melakukan transaksi online dengan memasukan informasi kartu kredit milik kita, misalnya saja ia memasukan Nama, Tanggal Lahir, No.pin , No kartu kredit dan segala informasi yang diperlukan dalam bertransaksi.
Bagaimana ia mendapatkan informasi kartu kita ? 

Seorang carding bisa mendapatkan informasi tentang kartu kredit milik kita melalui beberapa hal berikut :
  1. Membeli informasi . [ membeli kepada seseorang yang memiliki informasi kartu kredit yang aktif ]
  2. Mengambil kecerobohan sang pemilik. [ jika kita melakukan transaksi menggunakan kartu kredit dengan menyuruh orang lain .]
  3. Perangkap Online [ membuat situs siluman yang menyediakan jasa e-commerce, dimana seseorang harus memasukkan informasi tentang kartu kreditnya ].
  4. Melakukan kerjasama dengan pihak tertentu misalnya saja dengan tempat penginapan, tempat perbelanjaan, rumah makan dimana transaksi dilakukan dengan kartu kredit.
  5. Keempat hal diatas adalah hal yang paling dasar atau gampang untuk dilakukan oleh seorang carding, satu hal lagi yang paling sering dilakukan seorang carding, yaitu menghack sebuah situs e-commerce, dengan kemapuannya dalam algortima dan pemrograman maka ia dapat menjebol data base situs-situs luar maupun dalam negeri yang terkenal.
Pada umumnya para carding tahu diri dalam melakukan aksinya, biasanya mereka “hanya merugikan korbannya hanya sekali saja, hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari sang pemilik kartu, tapi ada juga sih yang nga tau diri, mereka melakukannya berulang kali tetapi dampak yang mereka timbulkan cukup besar, yaitu tertangkap basah walau tidak tercebur empang.
Namun untuk mengurangi dan mencegahnya, para pemegang kartu kredit dapat melakukan tindakan hati-hati seperti ini :   

Tips Menghindari Penyalahgunaan Kartu Kredit :
  1. Simpan Kartu Anda di tempat yang aman [ kalo perlu beri password .. hee. nga ding ].
  2. Jangan pernah menulis pin anda pada kertas, hp atau apapun.
  3. Hafalkan nomor pin.
  4. Periksa setiap jumlah transaksi sebelum Anda tandatangan sales draft
  5. Pastikan kartu kredit Anda terima setelah bertransaksi
  6. Simpan sales draft dan cocokan pada lembar tagihan bulanan
  7. Bila Anda menjumpai transaksi yang mencurigakan, segera laporkan ke Customer Service credit card Anda baik melalui FAX atau email.
  8. Pastikan jika Anda melakukan transaksi melalui sebuah website terdapat tanda gembok atau kunci di pojok kiri status bar.
Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini. Tak lain dan tak bukan dari kita lah yang harus dituntut untuk lebih waspada dan selektif dalam melakukan transaksi yang sifatnya online, karena kita tidak bisa menjamin bahwa suatu system yang dibuat oleh suatu perusahaan terkenal adalah aman, bisa saja ada factor x yang bisa membuka celah keamanan itu, misalnya orang dalam.

beberapa contoh ilustrasi dan kasus carding/fraud :
cybercrime – penipuan kartu kredit

Bukan saja termasuk dalam negara yang terkorup di dunia, Indonesia terkenal pula sebagai negara ‘carder’  (menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)). Carder adalah penjahat di internet yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Dibanding dengan negara – negara maju atau negara – negara di asia bahkan di wilayah negara di Asia Tenggara saja sekalipun Indonesia  tergolong negara yang jumlah pengguna internetnya masih rendah(8%), namun memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Di kalangan pengguna internet dunia, pengguna internet Indonesia masuk dalam ”blacklist” di sejumlah online shopping ternama, seperti ebay.com dan amazon.com. Tak jarang kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.

Penipuan Kartu Kredit

Kartu kredit umumnya digunakan untuk pemesanan online penerbangan dan tiket kereta api dan untuk transaksi e-commerce lain. Meskipun sebagian besar situs e-commerce telah menerapkan langkah-langkah keamanan yang kuat (seperti sebagai SSL, server web aman dll), kasus penipuan kartu kredit terus saja  meningkat.

Skenario

Korban informasi kartu kredit yang dicuri dan disalahgunakan untuk membuat pembelian online (e.g. maskapai tiket, perangkat lunak, berlangganan porno website dll).

Modus operandi

Skenario 1: Para tersangka akan menginstal keyloggers di komputer publik (seperti cyber kafe, airport
lounges dll) atau komputer korban. Korban yang tidak menyadari bahwa komputer yang sedang dia gunakan telah terinfeksi ini, akan menggunakan komputer untuk melakukan transaksi online. Kemudian Informasi kartu kredit  korban akan diemail ke tersangka.
Skenario 2: Bensin pompa pembantu, pekerja di gerai ritel, hotel, dll pelayan mencatat informasi kartu kredit yang digunakan untuk membuat pembayaran pada Pendirian ini. Informasi dijual kepada geng kriminal yang menyalahgunakan untuk online penipuan.
Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya.

Sumber :

Tentang Trademark dan contoh kasus



Trademark

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Syarat permohonan pendaftaran merek (trademark)
Diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek
Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dari barang-barang sejenis yang lain.

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dari jasa-jasa sejenis yang lain.

Fungsi pendaftaran merek :

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan    pendaftarannya oleh orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis pada Kantor Merek;

  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya    dalam peredaran untuk barang dan/atau jasa sejenis di pasaran.

Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :

  • Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik;

  • Bertentangan dengan moralitas, agama kesusilaan atau ketertiban umum;

  • Tidak memiliki daya pembeda dan telah menjadi milik umum

  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

Jangka waktu perlindungan :
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.

Permintaan pendaftaran merek dapat ditolak apabila merek yang dimohonkan :

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar    untuk barang dan/atau jasa sejenis;

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain    untuk barang dan/atau jasa sejenis;

  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali    atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem    negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Syarat-syarat permohonan pendaftaran merek :

A        Apabila diajukan atas nama badan hukum (PT, CV atau Yayasan) :
1.       Nama dan alamat lengkap badan hukum;
2.       Contoh/etiket merek yang akan didaftarkan bisa di berikan dalam format JPG atau GIF;
3.       Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;
4.       Foto copy NPWP Badan Hukum; 
5.       Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir oleh Notaris, atau foto copy Tambahan Berita     Negara yang memuat tentang pendirian badan hukum tersebut beserta akte-akte perubahannya (bila ada);
6.       Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7.       Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami).

B.      Apabila diajukan atas nama Perorangan
1.       Nama dan alamat lengkap Pemohon;
2.       Contoh/etiket merek yang akan didaftarkan bisa di berikan dalam format JPG atau GIF;
3.       Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;
4.       Foto copy NPWP Pemohon;
5.       Foto copy KTP Pemohon;
6.       Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas     materai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami);


LG Daftarkan Trademark G Series hingga G9

LG, salah satu produsen ponsel asal Korea Selatan setelah sukses menggelar LG G3, perusahaan juga akan meluncurkan penerusnya, yakni LG G4. Sibuk dengan persiapan tersebut, informasi terbaru muncul dari trademark filing atau pengajuan merek dagang.

Menurut pengajuan merek dagang seperti dilansir Ubergizmo, Selasa (3/2/2015), LG tampaknya telah mengajukan beberapa merek dagang untuk beberapa perangkatnya. Perangkat yang didaftarkan oleh LG termasuk LG G3, G4, G5, G6, G7, G8, G9.

Berdasarkan merek dagang yang telah diberikan oleh LG, perusahaan asal Korsel itu tampaknya memiliki rencana jangka panjang. Jika LG tetap pada rencana mereka untuk memperbanyak varian G tersebut, diperkirakan pada 2020 LG akan sampai pada varian terakhirnya, LG G9.

Kendati demikian, pada tahun tersebut, apakah smartphone masih menjadi tren seperti saat ini. Namun bukan tidak mungkin LG akan merilis handsetnya hingga LG G4.
Seperti diketahui, LG dikabarkan akan mengusung ketersediaan stylus pen pada perangkat teranyarnya yakni LG G4. Hal tersebut diketahui melalui sebuah kebocoran dokumen yang mengacu pada perangkat dengan nomor model LG-H631.




Sumber :