Trademark
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik,
merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena
merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek
termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen
mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang
bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan
barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang
digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau
jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut
maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan
intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa,
logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun
dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan
dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Syarat permohonan pendaftaran merek (trademark)
Diatur dalam Undang-undang
No. 15 tahun 2001 tentang Merek
Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan
Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk
jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin
kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk menggunakannya.
|
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dari barang-barang sejenis yang lain.
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dari jasa-jasa sejenis yang lain.
Fungsi pendaftaran merek :
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftarannya oleh orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis pada Kantor Merek;
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan/atau jasa sejenis di pasaran.
Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung
salah satu unsur di bawah ini :
- Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik;
- Bertentangan dengan moralitas, agama kesusilaan atau ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya pembeda dan telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Jangka waktu perlindungan :
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek
yang bersangkutan.
Permintaan pendaftaran merek dapat ditolak apabila merek
yang dimohonkan :
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Syarat-syarat permohonan pendaftaran merek :
A
Apabila diajukan atas nama badan hukum (PT, CV
atau Yayasan) :
1.
Nama dan alamat lengkap badan hukum;
2.
Contoh/etiket merek yang akan didaftarkan bisa
di berikan dalam format JPG atau GIF;
3.
Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan
pendaftarannya;
4.
Foto copy NPWP Badan Hukum;
5.
Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum yang telah
dilegalisir oleh Notaris, atau foto copy Tambahan Berita
Negara yang memuat tentang pendirian badan hukum
tersebut beserta akte-akte perubahannya (bila ada);
6.
Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur yang
menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7.
Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan
Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas
meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh
kami).
B.
Apabila diajukan atas nama Perorangan
1.
Nama dan alamat lengkap Pemohon;
2.
Contoh/etiket merek yang akan didaftarkan bisa
di berikan dalam format JPG atau GIF;
3.
Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan
pendaftarannya;
4.
Foto copy NPWP Pemohon;
5.
Foto copy KTP Pemohon;
6.
Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan
Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas
materai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat
Pernyataan disediakan oleh kami);
LG Daftarkan Trademark G Series hingga G9
LG, salah satu produsen ponsel asal Korea Selatan setelah
sukses menggelar LG G3, perusahaan juga akan meluncurkan penerusnya, yakni LG
G4. Sibuk dengan persiapan tersebut, informasi terbaru muncul dari trademark
filing atau pengajuan merek dagang.
Menurut pengajuan merek dagang seperti dilansir Ubergizmo,
Selasa (3/2/2015), LG tampaknya telah mengajukan beberapa merek dagang untuk
beberapa perangkatnya. Perangkat yang didaftarkan oleh LG termasuk LG G3, G4,
G5, G6, G7, G8, G9.
Berdasarkan merek dagang yang telah diberikan oleh LG,
perusahaan asal Korsel itu tampaknya memiliki rencana jangka panjang. Jika LG
tetap pada rencana mereka untuk memperbanyak varian G tersebut, diperkirakan
pada 2020 LG akan sampai pada varian terakhirnya, LG G9.
Kendati demikian, pada tahun tersebut, apakah smartphone
masih menjadi tren seperti saat ini. Namun bukan tidak mungkin LG akan merilis
handsetnya hingga LG G4.
Seperti diketahui, LG dikabarkan akan mengusung ketersediaan
stylus pen pada perangkat teranyarnya yakni LG G4. Hal tersebut diketahui
melalui sebuah kebocoran dokumen yang mengacu pada perangkat dengan nomor model
LG-H631.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar