expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Rabu, 01 November 2017

Tentang Trademark dan contoh kasus



Trademark

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Syarat permohonan pendaftaran merek (trademark)
Diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek
Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dari barang-barang sejenis yang lain.

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dari jasa-jasa sejenis yang lain.

Fungsi pendaftaran merek :

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan    pendaftarannya oleh orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis pada Kantor Merek;

  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya    dalam peredaran untuk barang dan/atau jasa sejenis di pasaran.

Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :

  • Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik;

  • Bertentangan dengan moralitas, agama kesusilaan atau ketertiban umum;

  • Tidak memiliki daya pembeda dan telah menjadi milik umum

  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

Jangka waktu perlindungan :
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.

Permintaan pendaftaran merek dapat ditolak apabila merek yang dimohonkan :

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar    untuk barang dan/atau jasa sejenis;

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain    untuk barang dan/atau jasa sejenis;

  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali    atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem    negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Syarat-syarat permohonan pendaftaran merek :

A        Apabila diajukan atas nama badan hukum (PT, CV atau Yayasan) :
1.       Nama dan alamat lengkap badan hukum;
2.       Contoh/etiket merek yang akan didaftarkan bisa di berikan dalam format JPG atau GIF;
3.       Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;
4.       Foto copy NPWP Badan Hukum; 
5.       Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir oleh Notaris, atau foto copy Tambahan Berita     Negara yang memuat tentang pendirian badan hukum tersebut beserta akte-akte perubahannya (bila ada);
6.       Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7.       Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami).

B.      Apabila diajukan atas nama Perorangan
1.       Nama dan alamat lengkap Pemohon;
2.       Contoh/etiket merek yang akan didaftarkan bisa di berikan dalam format JPG atau GIF;
3.       Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;
4.       Foto copy NPWP Pemohon;
5.       Foto copy KTP Pemohon;
6.       Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas     materai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami);


LG Daftarkan Trademark G Series hingga G9

LG, salah satu produsen ponsel asal Korea Selatan setelah sukses menggelar LG G3, perusahaan juga akan meluncurkan penerusnya, yakni LG G4. Sibuk dengan persiapan tersebut, informasi terbaru muncul dari trademark filing atau pengajuan merek dagang.

Menurut pengajuan merek dagang seperti dilansir Ubergizmo, Selasa (3/2/2015), LG tampaknya telah mengajukan beberapa merek dagang untuk beberapa perangkatnya. Perangkat yang didaftarkan oleh LG termasuk LG G3, G4, G5, G6, G7, G8, G9.

Berdasarkan merek dagang yang telah diberikan oleh LG, perusahaan asal Korsel itu tampaknya memiliki rencana jangka panjang. Jika LG tetap pada rencana mereka untuk memperbanyak varian G tersebut, diperkirakan pada 2020 LG akan sampai pada varian terakhirnya, LG G9.

Kendati demikian, pada tahun tersebut, apakah smartphone masih menjadi tren seperti saat ini. Namun bukan tidak mungkin LG akan merilis handsetnya hingga LG G4.
Seperti diketahui, LG dikabarkan akan mengusung ketersediaan stylus pen pada perangkat teranyarnya yakni LG G4. Hal tersebut diketahui melalui sebuah kebocoran dokumen yang mengacu pada perangkat dengan nomor model LG-H631.




Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar