expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Sabtu, 07 Oktober 2017

NETIKET (Etika Komputer di Internet)



Pengertian Etika Komputer

Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

Etika Penggunaan Internet


Tidak ada aturan tertulis yang dan memiliki kekuatan legal yang digunakan sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data dalam Internet. Namun sebagai mahluk sosial pelaku Internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya.

Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril (sosial) seperti dikucilkan (isolasi), diblack list (ban) dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaannya dari suatu lembaga dan komunitas Internet.

Dalam kasus tertentu pelanggaran etika yang menjurus kepada kriminal juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang (warga negara) maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan serangan illegal (Pirating, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.

Contoh Etika Berinternet (Netiket)

Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

Contoh Netiket antara lain :

  • Netiket pada one to one communications merupakan kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
  • Netiket pada one to many communications adalah suatu konsep dimana satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.
  • Information services, Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs).

Kode Etik Penggunaan Internet

Pada saat ini, penggunaan internet yang semakin besar juga memiliki dampak yang negatif bagi bara penggunanya. Khususnya hal tersebut disebabkan oleh perilaku orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan Internet sehingga ia melakukan kejahatan yang dapat merugikan orang lain seperti cracker yang dapat masuk kedalam sebuah sistem seseorang dan melakukan perubahan terhadap sistem tersebut. Oleh karena itu, kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan saat ini sebagai upaya menekan tindak kejahatan dengan menggunakan media internet. Adapun kode etik yang diharapkan para pengguna internet adalah :
  1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
  9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Pengertian Media Sosial

Media sosial adalah sebuah media online dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content".

Etika Penggunaan Media Sosial

Berinteraksi dalam media sosial tidak jauh berbeda dengan berinteraksi dalam dunia sosial seperti biasanya, oleh karena itu berkomunikasi dalam media sosial tentunya juga harus memperhatikan etika yang baik. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat berkomunikasi dalam media sosial :
  • Hargai Orang lain.
  • Gunakan bahasa yang baik.
  • Berhati-hati dalam mempublish sesuatu yang bersifat pribadi.
  • Hindari Overposting.
  • Pikirkan dengan matang tentang sesuatu yang akan dipublikasikan.
  • Jadilah pribadi diri sendiri.
  • Perhatikan waktu yang digunakan dalam media sosial.

Pendapat saya, kesimpulannya :
Setiap orang yang mengunakan internet harus selalu bijak dan juga penuh kewaspadaan, baik mereka menggunakan internet untuk sekedar meencari inormasi ataupun untuk bertukar informasi. Bagi yang menggunakan sosial media haraplah untuk selalu berhati-hati, bukan karna kita memiliki prasangka buruk kepada orang lain tapi karna semua yang kita tampilkan di sosial media belum tentu pantas untuk dilihat orang lain dan juga tidak semua orang suuka terhadap kita. Sebaiknya kita sebagai penggunanya lebih cermat dalam memilih korteks pertemanan yang ada di sosial media.
Sebenarnya internet itu bagai dua belah mata pisau, apabila kita terlalu bodoh dalam menggunakannya maka kita akan celaka dan juga bila kita terlalu pintar dalam menggunakannya kita bisa jadi sosok yang dapat mencelakakan orang lain. Untuk itu kita sebagai manusia yang beriman haraplah selalu bijak dalam menggunakannya.
Sumber

Sabtu, 25 Maret 2017

Narasi dan Pendapat video "JANJI UNTUK BANGSA"




Narasi :
“JANJI UNTUK BANGSA”
Salam hangat,
Saya ingin bertanya masih ingatkah anda, dengan pembukaan undang-undang dasar 1945? mudah-mudahan masih ingat.
Sebab, dipembuaan undang undang dasar itulah hitam diatas putih tercatat harapan bangsa Indonesia disitulah dikumandangkan alasan negara kita lahir, kemerdekaan tumbuh dari perasaan pedih atas penderitaan yang diderita rakyat akibat penjajahan, karenanya kemerdekaan Indonesia lahir atas kesadaran yang mencerahkan bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan!! Tak mengherankan, bahwa kemerdekaan Indonesia kemudiaan diikuti kemerdekaan negara-negara asia lainnya. Kemerdekaan Indonesia membawa semangat zaman, dalam pembukaan undang- undang dasar 45 bangsa kita telah menegaskan bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Kemerdekaan seyogyanya selalu menjadi pegangan kita dalam membangun negeri, dalam pembukaan undang undang dasar 45 ditegaskan bahwa kemerdekaaan hanyalah sebuah pintu gerbang yang berarti ada sesuatu dibalik pintu tersebut, sesuatu yang masih harus diperjuangkan. Apa yang diharapkan muncul dibalik pintu kemerdekaan yang diharapkan adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Setelah merdeka kita pertama-tama harus bersatu terlepas dari segala perbedaan yang kita miliki, hanya dengan bersatu kita bisa mencapai tujuan utama dari kemerdekaan, lalu dengan modal bersatu itu kita kemudiaan harus berdaulat dimasa kini kedaulatan tersebut mewujud dalam kemandirian kita harus berdir diatas kaki kita sendiri. Kita harus berdaulat atau mandiri dalam penyediaan pangan, energi, pekerjaan dan lain sebagainnya. Kita tidak boleh bergantung pada produk impor khususnya kebutuhan dasar, kita juga harus mandiri dalam mengelola sumber daya alam kita sendiri dengan sepenuh-penuhnya kepentingan rakyat. Masyarakat yang bersatu dan mendiri memerlukan prasyarat ketiga yakni keadilan, tanpa keadilan sirna rasa saling percaya, persatuaan akan runtuh, kemandirian ikut hancur. Keadilan adalah perekat dari persataan dan kemandirian, rakyat harus merasakan keadilan baik secara hukum maupun ekonomi oleh karena itu yang terutama harus kita wujudkan adalah keadilan, kemandirian dan keadilan sosial akan mewujud dalam kemakmuran yang sesungguhnya yakni kesejahteraan yang dapat dirasakan seluruh bangsa Indonesia. Kesejahteraan yang adil adalah milik semua orang bukan hanya milik segelintir penduduk.
Rekan-rekan, seyogyanya kita selalu kembali kepada harapan kemerdekaan dalam pembukaan undang-undang dasar 45, tujuan kita adalah kemandirian, keadilan dan kesejahteraan. Itulah yang harus kita perjuangkan bersama.

Pendapat :
Dalam pembukaan undang undang dasar 1945 dijelaskan bahwa negara kita lahir atas keinginan untuk terbebas dan terlepas dari penjajahan, oleh karna itu maka dengan sekuat tenaga maka segenap rakyat Indonesia berjuang agar dapat bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Agar dapat bersatu maka mencoba untuk terlepas dari segala perbedaan, kita juga harus berdaulat dapat diwujudkan dengan kemandirian Bangsa tidak boleh bergantung pada impor dan harus mandiri terutama dalam hal memenuhi kebutuhan dasar, syarat lainnya ialah keadilan adalah perekat dari persatuan dan kemandirian. Kemandirian dan keadilan sosial akan mewujud dalam kemakmuran yang sesungguhnya yakni kesejahteraan yang dapat dirasakan seluruh bangsa Indonesia.
Tujuan dalam Undang Undang Dasar 1945 kita adalah kemandirian, keadilan dan kesejahteraan untuk bersama.

Selasa, 15 November 2016

Studi Kasus Mata Kuliah Sistem Informasi Manajemen 1



PERUSAHAAN TRANSPORTASI “GOJEK”
GO-JEK merupakan perusahaan penyedia jasa layanan transpotasi dengan menggunakan armada Motor yang saat ini telah memimpin revolusi industri transportasi Ojek di wilayah jabodetabek. PT. Gojek Indonesia (Go-jek), pertama kali didirikan oleh Nadiem Makarim pada tahun 2010. Go-Jek adalah perusahaan berjiwa sosial yang memimpin revolusi industry transportasi Ojek. Go-Jek bermitra dengan para pengendara Ojek berpengalaman di Jakarta, Bandung, Bali & Surabaya dan menjadi solusi utama dalam pengiriman barang, pesan antar makanan, berbelanja dan berpergian di tengah kemacetan. Tukang ojek yang bernaung di GoJek juga sudah mencapai 7.500 driver di area Jabodetabek saja. Dengan perkembangannya yang pesat ini, kabarnya Go-Jek telah menuai prestasi sebagai Juara 1 dalam kompetisi bisnis Gobal Entrepreneurship, Program Indonesia (GEPI) di Bali. Selain itu, Go-Jek telah memperoleh berbagai penghargaan dari komunitas bisnis maupun sosial.
Melalui slogannya yaitu “An Ojek for Every Need”, Go-Jek tidak hanya menyediakan layanan transportasi angkutan penumpang, saat ini Go-Jek memiliki empat jenis jasa layanan yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yaitu Instant Courier, Transport, Go-food (Food Delivery), dan shoping. Beberapa pelayanan GO-Jek yaitu :
1. Instant Courier. Instant Courier atau jasa pengiriman barang, Go-Jek bisa dimanfaatkan sebagai pengiriman barang secara “real time”. Biaya yang dibayar tentu saja sesuai dengan jarak tempuh yang secara otomatis sudah tertera di aplikasi. Baik dokumen maupun barang bisa diantar. Dengan catatan untuk barang yang akan dikirimkan tidak boleh melebihi dari pada jarak stang motor dan tinggi pengemudi.
  1. Transport. Transport atau jasa transportasi, sesuai dengan namanya Go-Jek dimanfaatkan sebagai media transportasi khususnya diwaktu macet dan disaat kesulitan mencari transportasi publik.
  1. Food Delivery. Food Delivery atau jasa pengiriman makanan, dengan layanan ini kita bisa order makanan di restoran favorit kita tanpa harus pergi kesana. Tinggal order lalu beritahu saja di aplikasi restoran yang kita maksud dan menu apa saja yang ingin kita order.
  1. Shopping. Go-Jek yaitu shopping, merupakan layanan dimana konsumen dapat membeli sesuatu tanpa harus datang ke gerai penjualan. Konsumen hanya perlu mengisi form yang tertera pada aplikasi dan juga menentukan jenis barang yang ingin dibeli
Tidak berhenti sampai disitu saja, Go-Jek juga akan meluncurkan layanan Go-World yang menawarkan tiga layanan baru, yaitu jasa pembersih untuk bersih-bersih rumah atau kantor, kemudian jasa pijat untuk pijat panggilan, dan jasa kecantikan layaknya salon keliling. Semua jenis layanan dapat dipesan oleh pelanggan lewat aplikasi.
Customer Relationship Management (CRM) merupakan sebuah teknologi informasi untuk menciptakan cross-functional enterprise system yang di dalamnya mengintegrasikan dan mengotomatisasi proses layanan pelanggan dalam bidang penjualan, pemasaran, dan layanan produk atau jasa yang berkaitan dengan perusahaan. Menurut O‟Brien(2002), sistem CRM juga menciptakan IT frameworkyang menghubungkan semua proses dengan bisnis operasional perusahaan.
Go-Jek menerapkan strategi sistem informasi marketing melalui tiga tahapan yang disebut customer life cycle. Tahapan pertama adalah acquire yaitu mendapatkan pelanggan menggunakan teknik direct marketing yaitu dengan melakukan promosi secara langsung di social media. Tahapan kedua adalah enhance yaitu menambah pelanggan menggunakan teknik cross sell and up sell yaitu bekerja sama dengan para mitra perusahaan yang mau menggunakan layanan Go-Jek sehingga hal tersebut dapat menambah jumlah pelanggan baru. Tahapan ketiga adalah retain yaitu mempertahankan pelanggan atau loyal customer menggunakan teknik customer support dimana perusahaan menanggapi setiap keluhan dan keinginan konsumen sehingga perusahaan dapat menciptakan loyal customer.
Dalam kasus ini, karena Go-Jek merupajkan sebuah perusahaan jasa, maka Supply Chain Management yang dilakukan Go-Jek merupakan suatu konsep manajemen dimana perusahaan berusaha memanfaatkan teknologi internet untuk mengintegrasikan seluruh mitra kerja perusahaan, baik para driver (pekerja), konsumen, dan juga para stakeholder yang berhubungan dalam kegiatan transaksi. Sistem akuntansi dari Go-Jek tersusun dari diantaranya fasilitas order processing yaitu fasilitas yang memungkinkan untuk konsumen melakukan pemesanan jasa, kemudian data yang telah diperoleh dari form yang tertera akan menentukan jumlah pembayaran. Jumlah pembayaran tersebut termasuk ke dalam fasilitas billing yang kemudian akan dibukukan menjadi general ledger. Bukti dari pembayaran yang telah dilakukan oleh konsumen akan tertera pada cash receipt yang kemudian akan terakumulasikan pada general ledger.
Hal yang merupakan perbedaan dari Go-Jek dan perusahaan pelayanan jasa lainnya terletak pada mekanisme pembayaran upah atau gaji dari driver. Pembagian upah terbagi menjadi 80% yang diberikan kepada driver dan 20% yang masuk ke dalam keuntungan perusahaan. Upah yang merupakan hak driver dapat diperoleh secara harian atau bulanan tergantung kepada keinginan. Seluruh arus kas yang telah dicatat di general ledger akan dituang ke dalam financial reporting.
Go-Jek sudah menerapkan sistem e-bussines dalam proses marketingnya. Kegiatan marketing dilakukan dengan memasang flyer di website perusahaan, mitra kerja, social media, dan segala bentuk media elektronik lainnya. Selain itu baru-baru ini Go-Jek juga memasang video iklan di youtube yang dimana ketika seseorang menekan iklan tersebut maka otomatis akan langsung masuk ke website perusahaan. Berikut contoh flyer yang telah digunakan dalam kegiatan marketing
PERTANYAAN STUDI KASUS
  1. Mengapa perusahaan transportasi online membutuhkan pembuatan keputusan yang tepat bagi desain infrastruktur e-business dan mengimplementasikannya secara efektif? Apa manfaat dari penerapannya?
  2. Fitur IT apa saja yang terdapat pada aplikasi dalam kasus ini?
  3. Apa yang menjadi batasan pada penerapan aplikasi GO-Jek?
PENYELESAIAN
1.      Karena perusahaan transportasi merupakan sebuah perusahaan yang sangat penting, dan jika setiap perancangan sistemnya dilakukan dengan fleksibilitis dan secara efektif hal itu berguna untuk memberikan keuntungan yag lebih untuk perusahaan dan dapat memberikan konstribusi untuk periode yang panjang bagi kesuksesan perusahaan.
Peluang bisnis dari penerapan e-Business juga akan membuka kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk menjual isi atau jenis data dan informasi yang eksklusif dengan harga mahal atau premium. Data dan informasi yang dijual tersebut dapat diperjualbelikan dalam bentuk data mentah, maupun yang telah diolah menjadi informasi yang memiliki nilai tinggi.

2.      Fitur yang terdapat pada 4 menu utama pada layanan Go-Jek App diantaranya:
1)      Input Data. Calon penumpang menentukan lokasi penjemputan dan lokasi tujuan kemudian Go-Jek akan mengkalkulasi pembayaran. Dan kemudian calon penumpang memilih cara pembayaran ( cash atau memakai Credit Go-Jek).
2)      Driver On The Way. Setelah melakukan pemesanan, aplikasi akan merespon untuk mencari supir Go-Jek terdekat dengan lokasi calon penumpangnya. Pada fitur ini, calon penumpang akan melihat GPS mengenai keberadaan supir Go-Jek yang akan menjemputnya bahkan terdapat berapa lama estimasi yang dibutuhkan supir Go-Jek sampai dilokasi calon penumpang.
3)      SMS & Call. Ketika Supir Go-Jek belum sampai juga, calon penumpang bisa memanfaatkan fitur SMS & Call yang telah disediakan oleh Go-Jek Apps.
4)      Driver Review. Untuk fitur ini penumpang dapat memberikan rating dan komentar mengeni pelayanan yang dilakukan oleh supir Go-Jek, karena dari rating inilah supir Go-Jek akan mendapatkan bonus bulanan.
5)      My Wallet. Fitur ini memudahkan penumpang dalam pembayaran, karena tidak memerlukan uang cash. Untuk penumpang yang baru pertama kali ingin menggunakan, Go-Jek memberikan kode voucher senilai Rp. 50.000.untuk pengisian ulang penumpang dapat mentransfer uang melalui Bank yang sudah ditentukan
3.      Go-Jek merupakan sebuah inovasi teknologi yang telah membawa banyak hal yang baik, seperti mempercepat waktu untuk bepergian di dalam kota, serta membuka ribuan lapangan kerja baru. Ketika pelanggan mulai memesan Go-Jek / GrabBike lewat aplikasi mobile, maka NAMA ANDA akan tercantum di smartphone si pengendara Go-Jek / GrabBike, beserta rute pengantaran yang anda inginkan. Setelah itu, pengendara Go-Jek / GrabBike tadi bisa menghubungi NOMOR TELEPON anda, untuk mengkonfirmasi titik jemput. Setelah itu, kalau anda minta diantar ke rumah atau ke kantor, maka secara tidak langsung ia juga akan mengetahui ALAMAT RUMAH atau ALAMAT KANTOR Jadi dalam sekali perjalanan saja, seorang pengendara Go-Jek sudah bisa mengetahui data-data Nama anda, Nomor Telepon anda, dan Alamat Rumah atau Kantor anda. Hal itu jelas bahwa tidak aka nada para pelanggan yang bisa melakukan penipuan atau sekedar berbuat iseng kepada driver GO-Jek.