expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Sabtu, 19 Mei 2018

Peranan Perbankan Terhadap Perekonomian Di Indonesia

#Tugas1_TKP_Softskill


Peranan Perbankan Terhadap Perekonomian Di Indonesia
1.   BANK
a.    Pengertian
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Arti bank menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan (pasal 1 ayat 2)
Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak
Menurut Wikipedia, Pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
b.    Fungsi
Sebagai lembaga intermediasi keuangan, bank memiliki fungsi utama dan fungsi sampingan. Sesuai dengan tugasnya,
Fungsi utama bank:
·         Menghimpun dana dari masyarakat
Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut.
·         Menyalurkan dana kepada masyarakat
Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan mengenakan bunga kepada peminjam. Produk kredit ini pun memiliki beberapa jenis seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ataupun jenis pinjaman lainnya.
Fungsi sampingan bank:
·         Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Selain menyalurkan dana, sebagai intermediasi bank juga berfungsi sebagai pendukung kelancaran mekanisme transaksi di masyarakat. Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk transfer dana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan ataupun penghasilan lainnya.
·         Mendukung kelancaran transaksi internasional
Bank juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi internasional. Kesulitan bertransaksi karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter antara dua pihak yang berbeda negara akan selalu hadir. Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut dengan lebih mudah, cepat, dan murah. Bank memastikan kelancarannya melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar negeri untuk transaksi internasional.
·         Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan oleh bank ini merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Proses penciptaan uang diregulasi oleh bank sentral untuk pengaturan jumlah uang yang beredar karena dapat mempengaruhi ekonomi.
·         Sarana Investasi
Kini bank juga dapat berfungsi sebagai sarana investasi melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank sendiri seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham.
·         Penyimpanan Barang Berharga
Fungsi bank yang telah tersedia dari dahulu kala adalah penyimpanan barang berharga. Nasabah dapat menyimpan barang berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat berharga, ataupun barang berharga lainnya. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.
2.   Lembaga Keuangan Non Bank
a.    Pengertian
Pengertian lembaga keuangan bukan bank atau sering juga digunakan istilah lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan untuk mendapatkan kemakmuran dan keadilan masyarakat.
Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan-tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku.
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dari perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemayaran dana dan transfer dana.
b.    Fungsi
Fungsi utama LKBB sebaga berikut :
  • Memberikan memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir
  • Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
  • Untuk memperlancar pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan
Jenis jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank :
Di indonesia khsusunya lembaga keuangan bukan bank dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu Perum pegadaian, perusahaan Asuransi, Koperasi simpan-pinjam, Dana pensiun (Taspen), Perusahaan sewa guna usaha (leasing), Pasar modal, pasar uang, Perusahaan anjak piutang , Modal Ventura dan lain sebagainya.
Ø  Perum Pegadaian
Pengertian perum pegadaian ialah Salah satu badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar hukum gadai agar terhindar dari peraktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar.
Tugas pokok perum pegadain sebagai berikut :
1.    Membina prekonomian khusunya rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit dengan prinsip hukum gadai, seperti petani, nelayan, pedagang kecil maupun industri kecil yang sifatnya produktif, serta kaum buruh maupun pegawai negeri yang memiliki ekonomi lemah dan bersifat konsumtive.
2.    Ikut serta dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, ijon, pegadaian yang sifatnya gelap (ilegal) maupun praktik riba lainnya.
3.    Menyalurkan kredit maupun jenis usaha lainnya yang bermanfaat khususnya bagi masyarakat ekonomi kecil maupun kepada pemerintah.
4.    Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakat untuk yang lebih baik serta lebih luas bahkan bila perlu memperluas daerah operasinya.
Produk dan Layanan Perum Pegadaian

1.    Gadai konvensional,
2.    Gadai Syariah,
3.    Berbasis Fidusia, yaitu suatu layanan atau produk (dana)  
4.    Gadai sistem angsuran,
5.    Gadai emas, 
6.    Jasa taksiran,
7.    Jasa penitipan,
8.    Jasa sertifikasi Logam Mulia, 

Ø  Perusahaan Asuransi
Sesuai dengan kitab undang undang hukum dagang (KUHD) pasal 246 asuransi atau pertanggungan ialah, suatu perjanjian yang mana pihak sipenanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima sejumlah premi untuk memberikan pergantian kerugian kepada-nya atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan mungkin diderita karena kejadian tertentu.
Prinsip Asuransi :

1.    Prinsip berdasarkan kepentingan yg dapat diasuransikan (Insurable Interest)
2.    Prinsip atas dasar keterbukaan (Utmost Good Faith)
3.    Prinsip Indemnitas (Indemnity)
4.    Prinsip Subrogasi, 
5.    Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause) 
6.     Prinsip gotong royong yakni bila terjadi sesuatu masalah diselesaikan secara bersama-sama


Kegiatan Pokok Perusahaan asuransi
Secara umum kegiatan utama perusahaan asuransi hanyak melibatkan dua pihak yakni pihak penanggung dan tertanggung.
1.    Pihak penanggung:Perusahaan yang menerima sejumlah premi asuransi secara berkala dari pihak tertanggung sebagai timbal baik atas kerugian yang diderita pihak tertanggung secara tiba-tiba sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
2.    Pihak tertanggung: Merupakan kebalikan dari pihak penanggung, dimana pihak tertanggung telah membayar sejumlah premi maka pihak tertanggung berhak menerima claim akibat terjadinya kerugian maupun kerusakan secara tiba-tiba.
Tujuan dari Asuransi
Adapun tujuan utama dari pembelian produk asuransi ialah sebagai pengalihan reseiko akabiat terjadinya kematian atau bentuk kerugian lainnya kepada pihak perusahaan yang mengelola (resiko) dengan membayar sejumlah premi secara berkala sesuai dengan policy insurance.
Kegiatan Perusahaan Asuransi

1.    Modal disetor/modal awal
2.    Premi asuransi
3.    Komisi atau premi
4.    Hasil investasi

Jenis-jenis asuransi
1.    Asuransi kerugian yang terdiri dari, kebakaran, kehilangan atau kerusakan, asuransi laut, asuransi pengangkutan, dan asuransi kredit
2.    Asuransi jiwa yang terdiri dari asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa kredit.
Ø  Koperasi simpan-pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu bagian dari lembaga keuangan bukan bank yang memiliki badan hukum koperasi. prinsip yang digunakan dalam koperasi simpan yaitu kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama sesuai dengan undang undang yang diatur UU No 17 Tahun 2012.
Prinsip Dasar Koperasi Simpan-pinjam
Mengacu dari undang-undang diatas maka prinsip dari koperasi simpan pinjam ialah memiliki anggota dengan sifat keterbukaan & sukarela, dikelola mandiri serta demokratis. Sementara kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota. Keuntungan yang diperoleh dari sisa hasil usaha dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan dalam rapat anggota.
Sumber modal koperasi simpan pinjam

1.    Simpanan pokok
2.    Simpanan wajib
3.    Simpanan sukarela
4.    Dana cadangan
5.    Hibah/donasi

  • Dana pensiun
  •  Perusahaan sewa guna usaha (leasing) 
  • Pasar modal 
  • Pasar uang 
  • Perusahaan anjak piutang
  • Modal Ventura
3.   Peran lembaga keuangan Bank dan Non Bank
a.    Peran tabungan (savings function)
Sistem keuangan menyediakan suatu mekanisme dan instrumen tabungan, misalnya: obligasi, saham dan instrumen lain yang diperjualbelikan di pasar uang dan pasar modal yang dapat memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Dana dari kepemilikan instrumen-instrumen tersebut pada akhirnya dapat dipergunakan kembali untuk melakukan investasi dalam produksi barang dan jasa yang pada akhirnya dapat memacu kegiatan perekonomian lebih baik lagi.
b.    Peran kekayaan (wealth function)
Suatu sistem keuangan menyediakan instrumen keuangan yang dapat menyimpan dana yang berlebih dari masyarakat dalam bentuk obligasi, saham, surat utang negara, dan instrumen lain, dimana nilai instrumen-instrumen ini tidak akan berkurang malah akan memberikan pendapatan yang tidak sedikit bagi pemiliknya. Bandingkan apabila uang yang dimiliki dipergunakan untuk membeli barang bergerak sebagai pilihan dalam menyimpan harta, nilai barang bergerak tersebut akan berkurang dari waktu ke waktu akibat mengalami penyusutan.
c.    Peran likuiditas (liquidity function)
Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dikonversi menjadi kas atau uang tunai dengan cepat dan resiko yang kecil, apabila sang pemilik instrumen membutuhkan uang tunai. Uang yang disimpan di bank dapat mengalami penurunan nilai akibat terjadinya inflasi, dan juga hasil yang diberikan dari tabungan dana di bank relatif kecil bila dibandingkan dengan instrumen keuangan di pasar-pasar keuangan.
d.    Peran Kredit (credit function)
Pasar keuangan disamping menyediakan likuiditas dan memfasilitasi arus dana tabungan, juga menyediakan fasilitas kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi. Konsumen membutuhkan kredit untuk membeli barang-barang, misalnya rumah dan mobil. Sedangkan  sektor usaha membutuhkan kredit untuk membiayai produksi dan investasi yang dilakukan.
e.    Pembayaran (payment function)
Sistem keuangan juga menyediakan instrumen untuk melakukan mekanisme pembayaran atas transaksi barang dan jasa. Instrumen yang biasa digunakan antara lain: cek, giro, kartu kredit dan kartu debit. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh pihak bank dewasa ini sangat bervariasi dalam hal jasa pembayaran, misalnya: kliring, transfer elektronik, phone banking, dan banyak lagi. Mekanisme pembayaran atau transfer secara online menjadi suatu trend baru yang dilakukan oleh pihak perbankan, dan juga dapat menjadi suatu alternatif bagi perbankan dalam memperoleh pendapatan dan meningkatkan fee base income mereka.
4.   Model transaksi perbankan
Proses transaksi serta perjanjian yang terjadi di kedua bank menujukkan perbedaan. Dalam Bank Syariah, transkasi dilakukan sesuai prinsip Syariah Islam. Sementara pada Bank Konvensional semua transaksi dan perjanjian berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bank Syariah : Transaksi berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jenis transaksinya antara lain akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan).
Bank Konvensional : Transaksi berdasarkan pada hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Berbagai  uraian mengenai manfaat dan risiko bank dibagi menurut fungsi dan produk yang dihasilkan, yang akan memudahkan Anda dapat melihat produk apa yang cocok dengan melihat karakteristik beserta risiko dan manfaatnya.
  • Tabungan
Produk keuangan ini merupakan kegiatan operasional bank yang paling dikenal oleh masyarakat. Tabungan tidak hanya terdiri atas satu produk, namun kini telah berkembang menjadi banyak jenis, mulai dari tabungan rencana, tabungan haji, tabungan berjangka, dan lain sebagainya.
Produk berupa tabungan populer di masyarkat karena dapat dijadikan wadah untuk menyimpan uang secara lebih aman. Berbagai kantor pun menyediakan tabungan kepada para karyawannya untuk kepentingan lain. Sebab melalui tabungan, Anda juga dapat melakukan pemindahan dana secara singkat dan aman. Produk bank yang satu ini juga memiliki beberapa karakteristik seperti :

-          Buku Tabungan
-          ATM
-          Setoran Awal
-          Bunga
-          Biaya Bulanan  

  • Giro     
Sebagian orang akan bingung membedakan produk bank yang berupa giro dengan tabungan. Sama-sama merupakan produk untuk menyimpan uang di bank, sebagian orang merasa giro tidak ada bedanya dengan tabungan.
Berikut beberapa karakteristik giro yang membuatnya berbeda dengan produk tabungan biasa :
-          Jenis Nasabah
-          Jenis Penarikan
-          Syarat Pembukaan Rekening
Manfaat Giro
Selain beberapa karakteristik di atas, Giro juga memiliki manfaatnya sendiri bagi Anda. Berikut adalah manfaat-manfaat dari kepemilikan giro di bank.

-          Praktis dan Aman
-          Tidak Ada Limit
-          Memperlancar Transaksi
-          Memperoleh bunga/bonus

  • Deposito
Satu lagi produk yang dikeluarkan bank untuk menghimpun dana masyarakat yang mesti Anda pahami, yakni deposito. Hal yang membedakan produk yang satu ini dengan dua jenis produk lainnya, tabungan dan giro, adalah masalah pencairannya yang memiliki waktu tertentu. Penarikan di luar waktu tersebut hanya akan menimbulkan risiko bagi Anda, berupa penalti atau pemotongan dana dari uang yang Anda simpan dalam deposito.
Berikut beberapa karakteristik deposito :
-          Jatuh Tempo
-          Batas Waktu Penyimpanan
Berikut beberapa manfaat jangka waktu penyimpanan deposito :
-          Dapat Dijadikan Jaminan
-          Bunga Lebih Tinggi
-          Pengelolaan Terencana
-          Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan
  • Kredit
Satu dari tiga fungsi bank yang sangat membantu masyarakat adalah pemberian kredit. Produk bank yang satu ini memungkinan seseorang atau badan usaha membeli produk dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai produk kredit bank bahkan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Berikut adalah beberapa manfaat kredit bagi masyarakat :

-          Mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi,
-          Mengurangi tingkat pengangguran,
-          Meningkatkan pendapatan masyarakat,
-          Memberikan rasa aman,
-          Menjadi modal usaha,
-          Mengembangkan usaha.


  • Layanan Jasa

Berbagai produk layanan jasa dihadirkan pula oleh bank untuk menjalankan fungsinya. Layanan jasa tersebut mulai dari pengiriman uang, pembayaran, pembelian, sampai penagihan. Contohnya adalah layanan transfer, pembayaran asuransi, pembelian pulsa internet, sampai penagihan listrik. Semua itu dapat terlayani dengan produk ATM, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, ataupun transaksi langsung melalui teller.




Sumber :
https://www.aturduit.com/articles/perbandingan-bank-syariah-dan-bank-konvensional/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar