Peranan Perbankan
Terhadap Perekonomian Di Indonesia
1.
BANK
a.
Pengertian
Kata bank berasal dari bahasa Italia
banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas
jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Arti
bank menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998
tentang perbankan (pasal 1 ayat 2)
Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak
Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak
Menurut
Wikipedia, Pengertian
bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes
atau banknote.
Dari pengertian di atas dapat
dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam
bidang keuangan.
b.
Fungsi
Sebagai lembaga intermediasi keuangan,
bank memiliki fungsi utama dan fungsi sampingan. Sesuai dengan tugasnya,
Fungsi utama bank:
·
Menghimpun dana dari masyarakat
Bank menghimpun dana dari masyarakat
melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya.
Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut
sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut.
·
Menyalurkan dana kepada masyarakat
Setelah menghimpun dana dari
masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan
melalui sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan
mengenakan bunga kepada peminjam. Produk kredit ini pun memiliki beberapa jenis
seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil,
ataupun jenis pinjaman lainnya.
Fungsi sampingan
bank:
·
Mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran
Selain menyalurkan dana, sebagai
intermediasi bank juga berfungsi sebagai pendukung kelancaran mekanisme
transaksi di masyarakat. Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk
transfer dana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran
secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran
elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan ataupun penghasilan lainnya.
·
Mendukung kelancaran transaksi
internasional
Bank juga dibutuhkan untuk
memperlancar transaksi internasional. Kesulitan bertransaksi karena perbedaan
geografis, jarak, budaya dan sistem moneter antara dua pihak yang berbeda
negara akan selalu hadir. Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut dengan lebih mudah, cepat, dan murah. Bank
memastikan kelancarannya melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun
transfer dana luar negeri untuk transaksi internasional.
·
Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan oleh bank ini
merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Proses penciptaan uang diregulasi oleh bank sentral
untuk pengaturan jumlah uang yang beredar karena dapat mempengaruhi ekonomi.
·
Sarana Investasi
Kini bank juga dapat berfungsi sebagai
sarana investasi melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan
bank sendiri seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham.
·
Penyimpanan Barang Berharga
Fungsi bank yang telah tersedia dari
dahulu kala adalah penyimpanan barang berharga. Nasabah dapat menyimpan barang
berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat berharga, ataupun barang
berharga lainnya. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.
2.
Lembaga Keuangan Non Bank
a.
Pengertian
Pengertian lembaga keuangan bukan bank
atau sering juga digunakan istilah lembaga keuangan non bank adalah semua badan
yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak
langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan untuk
mendapatkan kemakmuran dan keadilan masyarakat.
Lembaga keuangan
(financial institution)
dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset
keuangan (financial assets) maupun tagihan-tagihan (claims) yang dapat berupa
saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva
riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku.
Menurut Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan
adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik
uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan
dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga
keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dari perlindungan
asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang
berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemayaran dana dan transfer dana.
b.
Fungsi
Fungsi utama LKBB sebaga berikut :
- Memberikan memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir
- Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
- Untuk memperlancar pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan
Jenis jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank :
Di indonesia khsusunya lembaga
keuangan bukan bank dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu Perum
pegadaian, perusahaan Asuransi, Koperasi simpan-pinjam, Dana pensiun (Taspen),
Perusahaan sewa guna usaha (leasing), Pasar modal, pasar uang, Perusahaan anjak
piutang , Modal Ventura dan lain sebagainya.
Ø Perum Pegadaian
Pengertian perum pegadaian ialah Salah
satu badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan menyalurkan kredit kepada
masyarakat dengan dasar hukum gadai agar terhindar dari peraktek peminjaman
uang dengan bunga yang tidak wajar.
Tugas
pokok perum pegadain sebagai berikut
:
1.
Membina
prekonomian khusunya rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit dengan
prinsip hukum gadai, seperti petani, nelayan, pedagang kecil maupun industri
kecil yang sifatnya produktif, serta kaum buruh maupun pegawai negeri yang
memiliki ekonomi lemah dan bersifat konsumtive.
2.
Ikut
serta dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar,
ijon, pegadaian yang sifatnya gelap (ilegal) maupun praktik riba lainnya.
3.
Menyalurkan
kredit maupun jenis usaha lainnya yang bermanfaat khususnya bagi masyarakat
ekonomi kecil maupun kepada pemerintah.
4.
Ikut
serta dalam membina perkreditan masyarakat untuk yang lebih baik serta
lebih luas bahkan bila perlu memperluas daerah operasinya.
Produk
dan Layanan Perum Pegadaian
1.
Gadai
konvensional,
2.
Gadai
Syariah,
3.
Berbasis
Fidusia, yaitu suatu layanan atau produk (dana)
4.
Gadai
sistem angsuran,
5.
Gadai
emas,
6.
Jasa
taksiran,
7.
Jasa
penitipan,
8.
Jasa
sertifikasi Logam Mulia,
Ø Perusahaan Asuransi
Sesuai dengan kitab undang undang
hukum dagang (KUHD) pasal 246 asuransi atau pertanggungan ialah, suatu
perjanjian yang mana pihak sipenanggung mengikatkan diri kepada pihak
tertanggung dengan menerima sejumlah premi untuk memberikan pergantian
kerugian kepada-nya atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg
diharapkan mungkin diderita karena kejadian tertentu.
Prinsip
Asuransi :
1.
Prinsip
berdasarkan kepentingan yg dapat diasuransikan (Insurable Interest)
2.
Prinsip
atas dasar keterbukaan
(Utmost Good Faith)
3.
Prinsip
Indemnitas (Indemnity)
4.
Prinsip
Subrogasi,
5.
Prinsip
Sebab Akibat (Proximate Cause)
6.
Prinsip gotong royong yakni bila terjadi sesuatu masalah diselesaikan
secara bersama-sama
Kegiatan
Pokok Perusahaan asuransi
Secara
umum kegiatan utama perusahaan asuransi hanyak melibatkan dua pihak yakni pihak
penanggung dan tertanggung.
1.
Pihak
penanggung:Perusahaan
yang menerima sejumlah premi asuransi secara berkala dari pihak tertanggung
sebagai timbal baik atas kerugian yang diderita pihak tertanggung secara
tiba-tiba sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
2.
Pihak
tertanggung:
Merupakan kebalikan dari pihak penanggung, dimana pihak tertanggung telah
membayar sejumlah premi maka pihak tertanggung berhak menerima claim akibat
terjadinya kerugian maupun kerusakan secara tiba-tiba.
Tujuan
dari Asuransi
Adapun tujuan utama dari pembelian
produk asuransi ialah sebagai pengalihan reseiko akabiat terjadinya
kematian atau bentuk kerugian lainnya kepada pihak perusahaan yang mengelola
(resiko) dengan membayar sejumlah premi secara berkala sesuai dengan policy
insurance.
Kegiatan
Perusahaan Asuransi
1.
Modal
disetor/modal awal
2.
Premi
asuransi
3.
Komisi
atau premi
4.
Hasil
investasi
Jenis-jenis
asuransi
1.
Asuransi
kerugian yang terdiri dari, kebakaran, kehilangan atau kerusakan, asuransi
laut, asuransi pengangkutan, dan asuransi kredit
2.
Asuransi
jiwa yang terdiri dari asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, dan asuransi
jiwa kredit.
Ø Koperasi simpan-pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan salah
satu bagian dari lembaga keuangan bukan bank yang memiliki badan hukum
koperasi. prinsip yang digunakan dalam koperasi simpan yaitu kekeluargaan dan
gotong royong untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama sesuai
dengan undang undang yang diatur UU No 17 Tahun 2012.
Prinsip
Dasar Koperasi Simpan-pinjam
Mengacu dari undang-undang diatas maka
prinsip dari koperasi simpan pinjam ialah memiliki anggota dengan sifat
keterbukaan & sukarela, dikelola mandiri serta demokratis. Sementara
kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota. Keuntungan yang diperoleh dari
sisa hasil usaha dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan dalam rapat
anggota.
Sumber
modal koperasi simpan pinjam
1.
Simpanan
pokok
2.
Simpanan
wajib
3.
Simpanan
sukarela
4.
Dana
cadangan
5.
Hibah/donasi
- Dana pensiun
- Perusahaan sewa guna usaha (leasing)
- Pasar modal
- Pasar uang
- Perusahaan anjak piutang
- Modal Ventura
3. Peran lembaga
keuangan Bank dan Non Bank
a. Peran tabungan (savings function)
Sistem
keuangan menyediakan suatu mekanisme dan instrumen tabungan, misalnya:
obligasi, saham dan instrumen lain yang diperjualbelikan di pasar uang dan
pasar modal yang dapat memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Dana dari
kepemilikan instrumen-instrumen tersebut pada akhirnya dapat dipergunakan
kembali untuk melakukan investasi dalam produksi barang dan jasa yang pada
akhirnya dapat memacu kegiatan perekonomian lebih baik lagi.
b. Peran kekayaan (wealth function)
Suatu
sistem keuangan menyediakan instrumen keuangan yang dapat menyimpan dana yang berlebih
dari masyarakat dalam bentuk obligasi, saham, surat utang negara, dan instrumen
lain, dimana nilai instrumen-instrumen ini tidak akan berkurang malah akan
memberikan pendapatan yang tidak sedikit bagi pemiliknya. Bandingkan apabila
uang yang dimiliki dipergunakan untuk membeli barang bergerak sebagai pilihan
dalam menyimpan harta, nilai barang bergerak tersebut akan berkurang dari waktu
ke waktu akibat mengalami penyusutan.
c. Peran likuiditas (liquidity function)
Kekayaan
yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dikonversi menjadi kas atau
uang tunai dengan cepat dan resiko yang kecil, apabila sang pemilik instrumen
membutuhkan uang tunai. Uang yang disimpan di bank dapat mengalami penurunan
nilai akibat terjadinya inflasi, dan juga hasil yang diberikan dari tabungan
dana di bank relatif kecil bila dibandingkan dengan instrumen keuangan di pasar-pasar
keuangan.
d. Peran Kredit (credit function)
Pasar
keuangan disamping menyediakan likuiditas dan memfasilitasi arus dana tabungan,
juga menyediakan fasilitas kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan
investasi. Konsumen membutuhkan kredit untuk membeli barang-barang, misalnya
rumah dan mobil. Sedangkan sektor usaha
membutuhkan kredit untuk membiayai produksi dan investasi yang dilakukan.
e. Pembayaran (payment function)
Sistem
keuangan juga menyediakan instrumen untuk melakukan mekanisme pembayaran atas
transaksi barang dan jasa. Instrumen yang biasa digunakan antara lain: cek,
giro, kartu kredit dan kartu debit. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh pihak bank
dewasa ini sangat bervariasi dalam hal jasa pembayaran, misalnya: kliring,
transfer elektronik, phone banking, dan banyak lagi. Mekanisme pembayaran atau
transfer secara online menjadi suatu trend baru yang dilakukan oleh pihak
perbankan, dan juga dapat menjadi suatu alternatif bagi perbankan dalam memperoleh
pendapatan dan meningkatkan fee base income mereka.
4.
Model transaksi perbankan
Proses transaksi serta perjanjian yang
terjadi di kedua bank menujukkan perbedaan. Dalam Bank Syariah, transkasi
dilakukan sesuai prinsip Syariah Islam. Sementara pada Bank Konvensional semua
transaksi dan perjanjian berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bank
Syariah : Transaksi berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jenis transaksinya antara lain akad
al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama
tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah
(keagenan).
Bank
Konvensional : Transaksi berdasarkan pada hukum yang berlaku di negara
Indonesia.
Berbagai uraian mengenai manfaat
dan risiko bank dibagi menurut fungsi dan produk yang dihasilkan, yang akan
memudahkan Anda dapat melihat produk apa yang cocok dengan melihat
karakteristik beserta risiko dan manfaatnya.
- Tabungan
Produk keuangan ini merupakan kegiatan
operasional bank yang paling dikenal oleh masyarakat. Tabungan tidak hanya
terdiri atas satu produk, namun kini telah berkembang menjadi banyak jenis,
mulai dari tabungan rencana, tabungan haji, tabungan berjangka, dan lain sebagainya.
Produk berupa tabungan populer di
masyarkat karena dapat dijadikan wadah untuk menyimpan uang secara lebih aman.
Berbagai kantor pun menyediakan tabungan kepada para karyawannya untuk
kepentingan lain. Sebab melalui tabungan, Anda juga dapat melakukan pemindahan
dana secara singkat dan aman. Produk bank yang satu ini juga memiliki beberapa
karakteristik seperti :
-
Buku Tabungan
-
ATM
-
Setoran Awal
-
Bunga
-
Biaya Bulanan
- Giro
Sebagian orang akan bingung membedakan
produk bank yang berupa giro dengan tabungan. Sama-sama merupakan produk untuk
menyimpan uang di bank, sebagian orang merasa giro tidak ada bedanya dengan
tabungan.
Berikut
beberapa karakteristik giro yang membuatnya berbeda dengan produk tabungan
biasa :
-
Jenis Nasabah
-
Jenis Penarikan
-
Syarat Pembukaan Rekening
Manfaat Giro
Selain beberapa karakteristik di atas,
Giro juga memiliki manfaatnya sendiri bagi Anda. Berikut adalah manfaat-manfaat
dari kepemilikan giro di bank.
-
Praktis dan Aman
-
Tidak Ada Limit
-
Memperlancar Transaksi
-
Memperoleh bunga/bonus
- Deposito
Satu lagi produk yang dikeluarkan bank
untuk menghimpun dana masyarakat yang mesti Anda pahami, yakni deposito. Hal yang membedakan produk yang satu
ini dengan dua jenis produk lainnya, tabungan dan giro, adalah masalah
pencairannya yang memiliki waktu tertentu. Penarikan di luar waktu tersebut
hanya akan menimbulkan risiko bagi Anda, berupa penalti atau pemotongan dana
dari uang yang Anda simpan dalam deposito.
Berikut beberapa karakteristik deposito :
-
Jatuh Tempo
-
Batas Waktu Penyimpanan
Berikut beberapa manfaat jangka waktu penyimpanan
deposito :
-
Dapat Dijadikan Jaminan
-
Bunga Lebih Tinggi
-
Pengelolaan Terencana
-
Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan
- Kredit
Satu dari tiga fungsi bank yang sangat
membantu masyarakat adalah pemberian kredit. Produk bank yang satu ini
memungkinan seseorang atau badan usaha membeli produk dan membayarnya dalam
jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai produk kredit bank bahkan sudah
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Berikut adalah beberapa manfaat kredit bagi
masyarakat :
-
Mendorong
pertumbuhan dan perluasan ekonomi,
-
Mengurangi
tingkat pengangguran,
-
Meningkatkan
pendapatan masyarakat,
-
Memberikan
rasa aman,
-
Menjadi
modal usaha,
-
Mengembangkan
usaha.
- Layanan Jasa
Berbagai produk layanan jasa
dihadirkan pula oleh bank untuk menjalankan fungsinya. Layanan jasa tersebut
mulai dari pengiriman uang, pembayaran, pembelian, sampai penagihan. Contohnya
adalah layanan transfer, pembayaran asuransi, pembelian pulsa internet, sampai
penagihan listrik. Semua itu dapat terlayani dengan produk ATM, SMS
Banking, Internet
Banking, Mobile
Banking, ataupun
transaksi langsung melalui teller.
Sumber
:
https://www.aturduit.com/articles/perbandingan-bank-syariah-dan-bank-konvensional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar