expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Sabtu, 19 Mei 2018

Prosedur Kredit pada BANK (MANDIRI)

#Tugas2_TKP_Softskill


Prosedur Kredit pada BANK (MANDIRI)
Ada banyak sekali tempat yang dapat anda gunakan untuk mengajukan kredit/pinjam/hutang, dan yang paling umum digunakan adalah bank. Di Indonesia, jumlah bank sangat banyak, dan salah satu bank yang dinilai sebagai bank terbaik adalah bank mandiri. Bank mandiri merupakan bank unggulan yang memiliki cabang di seluruh Indonesia dengan fasilitas yang lengkap, canggih, modern, dan aman. Tidak heran jika banyak orang yang menggunakan jasa bank yang satu ini untuk berbagai keperluan, dan salah satunya adalah dalam meminjam uang.
Meminjam uang di bank mandiri tidak terlalu sulit, dan dijamin pelayanan yang diberikan pasti tidak mengecewakan. Selain aman, fasilitas yang diberikan juga komplit, canggih, serta terbarukan sehingga akan memudahkan anda dalam memenuhi segala kebutuhan dan keinginan anda.
Untuk meminjam uang di bank mandiri sendiri, terdapat banyak pilihan jenis kredit yang dapat anda pilih sesuai dengan kebutuhan anda, pastikan bahwa sebelum anda melakukan pengajuan kredit, ketahui terlebih dahulu kebutuhan anda, dan kemudian tentukan jenis kredit yang paling sesuai.
Mengetahui kebutuhan/tujuan anda cukup penting agar tidak salah dalam melakukan pinjaman uang, jika salah memilih jenis kredit mungkin kedepannya akan memberikan beban yang lebih berat untuk anda. Untuk itu, ada baiknya anda pelajari terlebih dahulu jenis-jenis kredit yang ditawarkan oleh bank mandiri yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan anda. Mungkin ulasan jenis-jenis kredit bank mandiri dibawah ini dapat anda jadikan pertimbangan ketika akan meminjam uang di bank mandiri.
Syarat dan Jenis-Jenis Kredit Bank Mandiri
Ada banyak sekali kredit yang ditawarkan oleh bank mandiri, hampir setiap aspek kehidupan yang kita butuhkan terdapat kredit yang ditawarkan, sebut saja kebutuhan tempat tinggal, kendaraan, modal usaha, investasi, dan masih banyak lagi. Banyaknya jenis kredit ini tentu sangat menguntungkan, kita dapat memilih kredit yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan kita sehingga beban yang kita tanggung tidak terlalu berat. Nah, untuk jenis-jenis kredit yang ditawarkan oleh bank mandiri, diantaranya adalah sebagai berikut:
Jenis Kredit
1)    Mandiri KPR
Kredit pemilikan rumah dari Bank Mandiri yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan pembelian rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan yang dijual melalui developer atau non developer.
Syarat :
WNI dan berdomisili di Indonesia. Umur minimal 21 tahun, pada saat kredit berakhir maksimal 55 tahun (pegawai) dan maksimal 60 tahun (profesional/wiraswasta). Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta /profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta). Dokumen lengkap, seperti ktp, kk, surat nikah, slip gaji. Atau dapat berupa npwp, laporan keuangan, dll.
2)    Mandiri KPR Multiguna      
Kredit yang diberikan kepada perorangan untuk berbagai kebutuhan konsumtif dengan agunan rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan yang dimiliki.  
Syarat :
WNI dan berdomisili di Indonesia. Umur minimal 21 tahun, pada saat kredit berakhir maksimal 55 tahun (pegawai) dan maksimal 60 tahun (profesional/wiraswasta). Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta /profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta). Dokumen lengkap, seperti ktp, kk, surat nikah, slip gaji. Atau dapat berupa npwp, laporan keuangan, dll.
3)    Mandiri Kredit Tanpa Agunan       
Kredit perorangan tanpa agunan dari Bank Mandiri untuk berbagai kebutuhan seperti pendidikan, pernikahan, kesehatan, renovasi rumah dan kebutuhan keluarga lainnya.
Syarat :
WNI dan berdomisili di Indonesia, Umur minimum 21 tahun & maksimum 55 tahun (pada saat kredit lunas), Penghasilan minimal Rp. 2,5 juta/bulan (bagi nasabah payroll Bank Mandiri), Penghasilan minimal Rp 3 juta/bulan (bagi nasabah Non Payroll Bank Mandiri), Limit kredit maksimal 5 kali gaji (Rp.5 juta s/d. Rp. 200 juta). Asli Formulir Aplikasi diisi lengkap, Copy KTP Pemohon, Asli/Salinan Slip Gaji, Copy Surat Ijin Praktek / Ijin Profesi (Professional) / SIUP, Asli Rekening Koran / Copy Rekening Tabungan, Copy Kartu Kredit (depan belakang) dan asli Tagihan 1 bulan terakhir, Copy NPWP / SPT.
4)    Mandiri Mitrakarya  
kredit yang diberikan kepada nasabah yang telah menyalurkan gaji melalui Bank Mandiri dan perusahaan tempat bekerja mempunyai Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Mandiri. 
Syarat :
Minimal usia 21 tahun maksimum sebelum usia pensiun pada saat kredit lunas. Masa kerja pegawai tetap min. 1 tahun, Gaji disalurkan melalui Bank Mandiri, Gaji Minimum Rp 2 juta. Asli Formulir Aplikasi diisi lengkap, Copy KTP Pemohon, ID Card, Copy NPWP / SPT, Surat Pernyataan Penyaluran Penghasilan
5)    Mandiri Kredit Modal Kerja
Kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory / piutang / proyek atau kebutuhan khusus lainnya.          
Syarat :
Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan. Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU.
6)    Mandiri Kredit Investasi      
Kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi.
Syarat :
Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan. Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU.
7)    Mandiri Kredit Agunan Deposito   
Kredit dalam valuta rupiah yang diberikan dengan agunan deposito berjangka yang diterbitkan oleh Bank Mandiri.           
Syarat :
KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan. Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU. Memiliki deposito yang diterbitkan oleh Bank Mandiri
8)    Mandiri Kredit Usaha Produktif     
Kredit modal kerja dan atau kredit investasi dengan limit diatas Rp 100 Juta sampai dengan 2 Milyar kepada calon debitur perorangan atau badan usaha.          
Syarat :                                    
KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan. Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU.
9)    Mandiri Kredit Multiguna Usaha
Kredit yang diberikan kepada pedagang retail atas dasar agunan berupa fixed aset atau kontrak sewa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang sudah berjalan di sektor perdagangan retail, pembelian/pengadaan (sewa) tempat usaha dan refinancing pembelian/pengadaan tempat usaha yang telah dibeli nasabah di lokasi tertentu.     
Syarat :
KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan. Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU. Mengisi formulir permohonan kredit.
10) Mandiri Kredit Koperasi     
Kredit untuk tujuan produktif (investasi dan/atau modal kerja) yang diberikan kepada Koperasi dengan pola executing dan kredit dengan tujuan multiguna yang diberikan kepada anggota Koperasi secara kolektif (massal) melalui Koperasi.       
Syarat :
Dokumen legalitas pemohon, Untuk koperasi, telah menjalankan usaha koperasi minimum 2 tahun
11) Mandiri Kredit Waralaba     
Kredit yang diberikan kepada Penerima Waralaba baik orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.           
Syarat :
KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan. Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU. Pengalaman usaha minimal 2 (dua) tahun
KUR Mandiri merupakan kredit yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk membiayai usaha produktif mikro, kecil, menengah dan koperasi yang layak atau feasible namun belum bankable untuk modal kerjanya. KUR Mandiri juga bisa berupa kredit investasi melalui pola pembiayaan yang diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit.
Sebagai lembaga keuangan sekaligus bank penyalur, Bank Mandiri memang memiliki komitmen untuk mengutamakan kepuasan para nasabahnya sekaligus menekan angka kredit macet sehingga tidak ada alasan lagi bagi para nasabah untuk keberatan mengajukan kredit di Bank Mandiri.
KUR Mandiri bisa dikatakan sebagai Bank yang memberikan bunga kredit paling rendah dibandingkan bank konvensional lainnya. Sehingga banyak orang yang  lebih mengajukan KUR ke bank Mandiri daripada bank lainnya.
Siapa yang Bisa Mengajukan KUR ke Bank Mandiri?
KUR Mandiri bisa diajukan oleh siapa saja baik itu dalam bentuk perorangan maupun dalam bentuk badan hukum yang telah memiliki usaha kecil dan menengah dengan syarat yang mudah. Bahkan bagi yang berprofesi sebagai nelayan, usaha dalam bidang perikanan, hingga petani juga bisa mengajukan kredit usaha rakyat ini ke Bank Mandiri.
Berapa Jumlah Maksimal yang Bisa Diajukan dan Berapa Suku Bunga Kredit Usaha Bank Mandiri?
Melalui Bank Mandiri para nasabah bisa mengajukan pinjaman hingga maksimal Rp 500 juta, sementara suku bunganya 9% per tahunnya. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan usaha Anda. Jangan sampai terlalu besar hingga menyulitkan Anda untuk membayar angsurannya.
Ketentuan Calon Debitur KUR Mikro Mandiri
·         Warga Negara Indonesia
·         Berusia di atas 21 tahun atau telah menikah
·         Memiliki usaha produktif
·         Usaha telah berjalan selama 6 bulan
·         Foto copy rekening 6 bulan terakhir
·         Legalitas Jaminan (Jika Diperlukan)
Bagaimana Agar Pengajuan KUR Berjalan Lancar?
Tak semua pelaku usaha bisa mendapatkan KUR pastinya akan diseleksi dahulu oleh pihak bank Mandiri. Berikut cara agar bisa lancar dalam mengajukan dana KUR.
-       Pastikan Anda tidak sedang dalam pembiayaan KUR baik dengan Bank Mandiri maupun lembaga keuangan lainnya.
-       Pastikan usaha yang Anda jalankan umurnya minimal enam bulan. Tentunya untuk mendapatkan KUR bukan usaha yang masih baru apalagi usaha yang masih dalam tahap rencana.
-       Pastikan usaha Anda tersebut sehat. Maksudnya usaha Anda memang mengalami keuntungan dan tidak rugi. Sehatnya usaha Anda bisa terlihat dari laporan keuangan Anda.
-       Siapkan jaminan. Karena bisa jadi Bank Mandiri meminta jaminan atau agunan sebelum mencairkan KUR yang dibutuhkan oleh usaha Anda.
Adapun kriteria dari Calon Nasabah KUR Mandiri yaitu
-       Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit dari perbankan atau kredit program pemerintah.
-       UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif dari perbankan misalnya kredit pemilikan Rumah, Kredit kendaraan bermotor, kartu kredit dan kredit konsumtif lainnya.
Apa Saja Fitur Kredit Usaha Rakyat Bank Mandiri?
Sama halnya dengan bank lainnya, Bank Mandiri pun memiliki fitur kredit, yaitu:
·         Limit Kredit
1.    KUR Bank Mandiri yang langsung ditujukan kepada individu dengan maksimal pinjaman Rp 500 juta
2.    KUR Bank Mandiri yang Tidak Langsung
·         Pola Excuting
Bank akan memberikan pembiayaan kepada mitra usaha di mana kemudian mitra usaha meneruskan kepada nasabah sebagai end user, sehingga mitra usaha akan tercatat sebagai debitor bank sementara pembiayaan kepada end user akan tercatat sebagai eksposur pembiayaan perusahaan mitra. KUR yang akan diberikan oleh Mandiri kepada pelaku usaha dengan menggunakan pola executing maksimal Rp 2 Milyar per lembaga Linkage dan maksimal Rp 100 juta per end user.
·         Pola Channeling
Merupakan skema yang tidak langsung yang melibatkan lembaga linkage sebagai mitra dalam menyalurkan KUR. Lembaga linkage yang mengajukan permintaan KUR kepada bank atau lembaga penyalur KUR. Pengajuan tersebut diperiksa bank atau lembaga penyalur KUR dengan mengecek sistem. Sesuai daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user s/d Rp 500Juta.
-       Jenis Kredit yakni Investasi atau modal kerja.
-       Jangka Waktu Kredit
1.    KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
2.    KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun
3.    KI perkebunan tanaman keras dan maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang. 
Bagaimana Persyaratan Mengajukan KUR di Bank Mandiri?
Jika Anda ingin mengajukan KUR Bank Mandiri maka syarat utamanya Anda telah memiliki usaha yang berkala minimal enam bulan. Sementara persyaratan lainnya yaitu
-       Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia
-       Foto copy KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah atau Cerai
-       Photo 4×6 suami istri
-       Surat Keterangan Usaha
-       Khusus kredit di atas Rp 50 juta maka disyaratkan memiliki NPWP
-       Agunan BPKB Motor, Mobil AJB, SHM, SHGB.
Berapa Target Mandiri Menyalurkan KUR di Tahun 2017
Mandiri sendiri memiliki target penyaluran KUR Mandiri di tahun 2017 ini yakni Rp 13 triliun. Dari target tersebut baru terealisasi di bulan Mei 2017 mencapai Rp4,75 triliun. Di mana 42 persennya akan disalurkan ke sektor produksi. Sementara pada tahun 2016 KUR Mandiri pun menargetkan angka yang sama yaitu Rp13triliun dengan realisasi penyaluran di sektor UMKM.
TKI Pun Bisa Mengajukan KUR ke Bank Mandiri
Selain pelaku usaha, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pun bisa mengajukan KUR ke bank Mandiri. Tahun lalu penyaluran KUR Bank Mandiri untuk TKI mencapai Rp8,76 miliar. Bentuk penyalurannya sendiri bisa terbagi menjadi dalam KUR penempatan dan KUR TKI Purna.
KUR Penempatan adalah kredit yang diberikan kepada calon tenaga kerja Indonesia yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Saat ini KUR Penempatan TKI Bank Mandiri telah diberikan kepada calon TKI yang akan diberangkatkan ke Hong Kong, Taiwan dan Singapura.
KUR Purna adalah Kredit yang diberikan sebagai modal kerja atau kredit investasi untuk Buruh Migran Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan membuka usaha. Sektor usaha yang mendapatkan KUR Purna adalah pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan dan jasa.
Mandiri Kredit Mikro
Selain KUR, Bank Mandiri juga menyediakan Kredit Usaha Kecil Menengah. Kredit ini disediakan bagi yang membutuhkan Kredit Investasi (KI) dan atau Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengembangan usaha produktif maupun konsumtif skala mikro.
Fasilitasi pembiayaan ini bisa diberikan kepada semua pemilik usaha mikro dan usaha rumah tangga baik berbentuk perusahaan, kelompok usaha, dan perorangan (seperti pedagang, petani, peternak dan nelayan).
Kredit Usaha Mikro (KUM) terdiri atas dua jenis produk kredit yaitu
1.    Kredit Usaha Mikro (KUM)
Kredit itu diberikan kepada Usaha Mikro dengan maksimum limit kredit sebesar Rp100juta. Khusus untuk fasilitas top up diperkenankan sampai dengan limit Rp200juta.  Sementara suku bunga yang dipinjamkan adalah sebesar 1,25%. Jika nasabah ingin mengajukan pinjaman maka harus melengkapi syarat yang telah ditetapkan. Tak hanya itu usaha yang Anda jalankan minimal 2 tahun.
2.    Kredit Serbaguna Mikro (KSM)
Untuk pembiayaan berbagai macam keperluan (serbaguna), selama tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum dengan maksimum limit kredit sebesar Rp50juta.
Persyaratan Calon Debitur
1.    Kredit Usaha Mikro (KUM)
-       Usaha Minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
-       Usaha minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
-       Melampirkan bukti diri berupa Kart Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
-       Khusus Kredit Rp 50 juta ke atas disyaratkan melampirkan NPWP.
-       Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otoritas setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha atau Surat Izin Usaha.
-       Belum pernah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektifbilitas lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.
2.    Kredit Serbaguna Mikro (KSM)
-       Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
-       Telah diangkat menjadi pegawai tetap minimal setahun dan berpenghasilan tetap. Khusus untuk pegawai dengan status tetap tidak termasuk masa percobaan. Dan payroll di Bank maka masa kerja pegawai tidak diperhitungkan.
-       Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat kredit lunas sesuai usia pensiun yaitu maksimum 55 tahun (kecuali untuk pegawai pemerintah/BUMN/BUMD/ BHMN? persyaratan usia ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-       Penghasilan per bulan di atas upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah tersebut.
-       Menyerahkan bukti diri berupa Copy Tanda Penduduk (KTP) calon debitur dan suami/istri calon debitur, Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah/ Cerai (bagi yang sudah menikah/cerai).
Fitur Kredit
-       Sifat Kredit adalah aflopend plafond (angsuran tetap)
-       Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan.
-       Agunan adalah berupa objek yang dibiayai dan berupa fixed assets.
Biasanya setelah Anda berhasil mengumpulkan berkas yang diperlukan. Maka Anda harus menunggu beberapa hari untuk mendapatkan kepastian dari pihak bank Mandiri. Apakah pengajuan tersebut akan diterima atau ditolak. Jika pinjaman diterima maka pihak Bank Mandiri akan menghubungi Anda.
Flowchart prosedur kredit pada BANK MANDIRI
Sumber :
http://goukm.id/kur-bank-mandiri/

Peranan Perbankan Terhadap Perekonomian Di Indonesia

#Tugas1_TKP_Softskill


Peranan Perbankan Terhadap Perekonomian Di Indonesia
1.   BANK
a.    Pengertian
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Arti bank menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan (pasal 1 ayat 2)
Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak
Menurut Wikipedia, Pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
b.    Fungsi
Sebagai lembaga intermediasi keuangan, bank memiliki fungsi utama dan fungsi sampingan. Sesuai dengan tugasnya,
Fungsi utama bank:
·         Menghimpun dana dari masyarakat
Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut.
·         Menyalurkan dana kepada masyarakat
Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan mengenakan bunga kepada peminjam. Produk kredit ini pun memiliki beberapa jenis seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ataupun jenis pinjaman lainnya.
Fungsi sampingan bank:
·         Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Selain menyalurkan dana, sebagai intermediasi bank juga berfungsi sebagai pendukung kelancaran mekanisme transaksi di masyarakat. Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk transfer dana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan ataupun penghasilan lainnya.
·         Mendukung kelancaran transaksi internasional
Bank juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi internasional. Kesulitan bertransaksi karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter antara dua pihak yang berbeda negara akan selalu hadir. Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut dengan lebih mudah, cepat, dan murah. Bank memastikan kelancarannya melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar negeri untuk transaksi internasional.
·         Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan oleh bank ini merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Proses penciptaan uang diregulasi oleh bank sentral untuk pengaturan jumlah uang yang beredar karena dapat mempengaruhi ekonomi.
·         Sarana Investasi
Kini bank juga dapat berfungsi sebagai sarana investasi melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank sendiri seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham.
·         Penyimpanan Barang Berharga
Fungsi bank yang telah tersedia dari dahulu kala adalah penyimpanan barang berharga. Nasabah dapat menyimpan barang berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat berharga, ataupun barang berharga lainnya. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.
2.   Lembaga Keuangan Non Bank
a.    Pengertian
Pengertian lembaga keuangan bukan bank atau sering juga digunakan istilah lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan untuk mendapatkan kemakmuran dan keadilan masyarakat.
Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan-tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku.
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dari perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemayaran dana dan transfer dana.
b.    Fungsi
Fungsi utama LKBB sebaga berikut :
  • Memberikan memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir
  • Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
  • Untuk memperlancar pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan
Jenis jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank :
Di indonesia khsusunya lembaga keuangan bukan bank dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu Perum pegadaian, perusahaan Asuransi, Koperasi simpan-pinjam, Dana pensiun (Taspen), Perusahaan sewa guna usaha (leasing), Pasar modal, pasar uang, Perusahaan anjak piutang , Modal Ventura dan lain sebagainya.
Ø  Perum Pegadaian
Pengertian perum pegadaian ialah Salah satu badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar hukum gadai agar terhindar dari peraktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar.
Tugas pokok perum pegadain sebagai berikut :
1.    Membina prekonomian khusunya rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit dengan prinsip hukum gadai, seperti petani, nelayan, pedagang kecil maupun industri kecil yang sifatnya produktif, serta kaum buruh maupun pegawai negeri yang memiliki ekonomi lemah dan bersifat konsumtive.
2.    Ikut serta dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, ijon, pegadaian yang sifatnya gelap (ilegal) maupun praktik riba lainnya.
3.    Menyalurkan kredit maupun jenis usaha lainnya yang bermanfaat khususnya bagi masyarakat ekonomi kecil maupun kepada pemerintah.
4.    Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakat untuk yang lebih baik serta lebih luas bahkan bila perlu memperluas daerah operasinya.
Produk dan Layanan Perum Pegadaian

1.    Gadai konvensional,
2.    Gadai Syariah,
3.    Berbasis Fidusia, yaitu suatu layanan atau produk (dana)  
4.    Gadai sistem angsuran,
5.    Gadai emas, 
6.    Jasa taksiran,
7.    Jasa penitipan,
8.    Jasa sertifikasi Logam Mulia, 

Ø  Perusahaan Asuransi
Sesuai dengan kitab undang undang hukum dagang (KUHD) pasal 246 asuransi atau pertanggungan ialah, suatu perjanjian yang mana pihak sipenanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima sejumlah premi untuk memberikan pergantian kerugian kepada-nya atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan mungkin diderita karena kejadian tertentu.
Prinsip Asuransi :

1.    Prinsip berdasarkan kepentingan yg dapat diasuransikan (Insurable Interest)
2.    Prinsip atas dasar keterbukaan (Utmost Good Faith)
3.    Prinsip Indemnitas (Indemnity)
4.    Prinsip Subrogasi, 
5.    Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause) 
6.     Prinsip gotong royong yakni bila terjadi sesuatu masalah diselesaikan secara bersama-sama


Kegiatan Pokok Perusahaan asuransi
Secara umum kegiatan utama perusahaan asuransi hanyak melibatkan dua pihak yakni pihak penanggung dan tertanggung.
1.    Pihak penanggung:Perusahaan yang menerima sejumlah premi asuransi secara berkala dari pihak tertanggung sebagai timbal baik atas kerugian yang diderita pihak tertanggung secara tiba-tiba sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
2.    Pihak tertanggung: Merupakan kebalikan dari pihak penanggung, dimana pihak tertanggung telah membayar sejumlah premi maka pihak tertanggung berhak menerima claim akibat terjadinya kerugian maupun kerusakan secara tiba-tiba.
Tujuan dari Asuransi
Adapun tujuan utama dari pembelian produk asuransi ialah sebagai pengalihan reseiko akabiat terjadinya kematian atau bentuk kerugian lainnya kepada pihak perusahaan yang mengelola (resiko) dengan membayar sejumlah premi secara berkala sesuai dengan policy insurance.
Kegiatan Perusahaan Asuransi

1.    Modal disetor/modal awal
2.    Premi asuransi
3.    Komisi atau premi
4.    Hasil investasi

Jenis-jenis asuransi
1.    Asuransi kerugian yang terdiri dari, kebakaran, kehilangan atau kerusakan, asuransi laut, asuransi pengangkutan, dan asuransi kredit
2.    Asuransi jiwa yang terdiri dari asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa kredit.
Ø  Koperasi simpan-pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu bagian dari lembaga keuangan bukan bank yang memiliki badan hukum koperasi. prinsip yang digunakan dalam koperasi simpan yaitu kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama sesuai dengan undang undang yang diatur UU No 17 Tahun 2012.
Prinsip Dasar Koperasi Simpan-pinjam
Mengacu dari undang-undang diatas maka prinsip dari koperasi simpan pinjam ialah memiliki anggota dengan sifat keterbukaan & sukarela, dikelola mandiri serta demokratis. Sementara kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota. Keuntungan yang diperoleh dari sisa hasil usaha dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan dalam rapat anggota.
Sumber modal koperasi simpan pinjam

1.    Simpanan pokok
2.    Simpanan wajib
3.    Simpanan sukarela
4.    Dana cadangan
5.    Hibah/donasi

  • Dana pensiun
  •  Perusahaan sewa guna usaha (leasing) 
  • Pasar modal 
  • Pasar uang 
  • Perusahaan anjak piutang
  • Modal Ventura
3.   Peran lembaga keuangan Bank dan Non Bank
a.    Peran tabungan (savings function)
Sistem keuangan menyediakan suatu mekanisme dan instrumen tabungan, misalnya: obligasi, saham dan instrumen lain yang diperjualbelikan di pasar uang dan pasar modal yang dapat memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Dana dari kepemilikan instrumen-instrumen tersebut pada akhirnya dapat dipergunakan kembali untuk melakukan investasi dalam produksi barang dan jasa yang pada akhirnya dapat memacu kegiatan perekonomian lebih baik lagi.
b.    Peran kekayaan (wealth function)
Suatu sistem keuangan menyediakan instrumen keuangan yang dapat menyimpan dana yang berlebih dari masyarakat dalam bentuk obligasi, saham, surat utang negara, dan instrumen lain, dimana nilai instrumen-instrumen ini tidak akan berkurang malah akan memberikan pendapatan yang tidak sedikit bagi pemiliknya. Bandingkan apabila uang yang dimiliki dipergunakan untuk membeli barang bergerak sebagai pilihan dalam menyimpan harta, nilai barang bergerak tersebut akan berkurang dari waktu ke waktu akibat mengalami penyusutan.
c.    Peran likuiditas (liquidity function)
Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dikonversi menjadi kas atau uang tunai dengan cepat dan resiko yang kecil, apabila sang pemilik instrumen membutuhkan uang tunai. Uang yang disimpan di bank dapat mengalami penurunan nilai akibat terjadinya inflasi, dan juga hasil yang diberikan dari tabungan dana di bank relatif kecil bila dibandingkan dengan instrumen keuangan di pasar-pasar keuangan.
d.    Peran Kredit (credit function)
Pasar keuangan disamping menyediakan likuiditas dan memfasilitasi arus dana tabungan, juga menyediakan fasilitas kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi. Konsumen membutuhkan kredit untuk membeli barang-barang, misalnya rumah dan mobil. Sedangkan  sektor usaha membutuhkan kredit untuk membiayai produksi dan investasi yang dilakukan.
e.    Pembayaran (payment function)
Sistem keuangan juga menyediakan instrumen untuk melakukan mekanisme pembayaran atas transaksi barang dan jasa. Instrumen yang biasa digunakan antara lain: cek, giro, kartu kredit dan kartu debit. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh pihak bank dewasa ini sangat bervariasi dalam hal jasa pembayaran, misalnya: kliring, transfer elektronik, phone banking, dan banyak lagi. Mekanisme pembayaran atau transfer secara online menjadi suatu trend baru yang dilakukan oleh pihak perbankan, dan juga dapat menjadi suatu alternatif bagi perbankan dalam memperoleh pendapatan dan meningkatkan fee base income mereka.
4.   Model transaksi perbankan
Proses transaksi serta perjanjian yang terjadi di kedua bank menujukkan perbedaan. Dalam Bank Syariah, transkasi dilakukan sesuai prinsip Syariah Islam. Sementara pada Bank Konvensional semua transaksi dan perjanjian berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bank Syariah : Transaksi berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jenis transaksinya antara lain akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan).
Bank Konvensional : Transaksi berdasarkan pada hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Berbagai  uraian mengenai manfaat dan risiko bank dibagi menurut fungsi dan produk yang dihasilkan, yang akan memudahkan Anda dapat melihat produk apa yang cocok dengan melihat karakteristik beserta risiko dan manfaatnya.
  • Tabungan
Produk keuangan ini merupakan kegiatan operasional bank yang paling dikenal oleh masyarakat. Tabungan tidak hanya terdiri atas satu produk, namun kini telah berkembang menjadi banyak jenis, mulai dari tabungan rencana, tabungan haji, tabungan berjangka, dan lain sebagainya.
Produk berupa tabungan populer di masyarkat karena dapat dijadikan wadah untuk menyimpan uang secara lebih aman. Berbagai kantor pun menyediakan tabungan kepada para karyawannya untuk kepentingan lain. Sebab melalui tabungan, Anda juga dapat melakukan pemindahan dana secara singkat dan aman. Produk bank yang satu ini juga memiliki beberapa karakteristik seperti :

-          Buku Tabungan
-          ATM
-          Setoran Awal
-          Bunga
-          Biaya Bulanan  

  • Giro     
Sebagian orang akan bingung membedakan produk bank yang berupa giro dengan tabungan. Sama-sama merupakan produk untuk menyimpan uang di bank, sebagian orang merasa giro tidak ada bedanya dengan tabungan.
Berikut beberapa karakteristik giro yang membuatnya berbeda dengan produk tabungan biasa :
-          Jenis Nasabah
-          Jenis Penarikan
-          Syarat Pembukaan Rekening
Manfaat Giro
Selain beberapa karakteristik di atas, Giro juga memiliki manfaatnya sendiri bagi Anda. Berikut adalah manfaat-manfaat dari kepemilikan giro di bank.

-          Praktis dan Aman
-          Tidak Ada Limit
-          Memperlancar Transaksi
-          Memperoleh bunga/bonus

  • Deposito
Satu lagi produk yang dikeluarkan bank untuk menghimpun dana masyarakat yang mesti Anda pahami, yakni deposito. Hal yang membedakan produk yang satu ini dengan dua jenis produk lainnya, tabungan dan giro, adalah masalah pencairannya yang memiliki waktu tertentu. Penarikan di luar waktu tersebut hanya akan menimbulkan risiko bagi Anda, berupa penalti atau pemotongan dana dari uang yang Anda simpan dalam deposito.
Berikut beberapa karakteristik deposito :
-          Jatuh Tempo
-          Batas Waktu Penyimpanan
Berikut beberapa manfaat jangka waktu penyimpanan deposito :
-          Dapat Dijadikan Jaminan
-          Bunga Lebih Tinggi
-          Pengelolaan Terencana
-          Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan
  • Kredit
Satu dari tiga fungsi bank yang sangat membantu masyarakat adalah pemberian kredit. Produk bank yang satu ini memungkinan seseorang atau badan usaha membeli produk dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai produk kredit bank bahkan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Berikut adalah beberapa manfaat kredit bagi masyarakat :

-          Mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi,
-          Mengurangi tingkat pengangguran,
-          Meningkatkan pendapatan masyarakat,
-          Memberikan rasa aman,
-          Menjadi modal usaha,
-          Mengembangkan usaha.


  • Layanan Jasa

Berbagai produk layanan jasa dihadirkan pula oleh bank untuk menjalankan fungsinya. Layanan jasa tersebut mulai dari pengiriman uang, pembayaran, pembelian, sampai penagihan. Contohnya adalah layanan transfer, pembayaran asuransi, pembelian pulsa internet, sampai penagihan listrik. Semua itu dapat terlayani dengan produk ATM, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, ataupun transaksi langsung melalui teller.




Sumber :
https://www.aturduit.com/articles/perbandingan-bank-syariah-dan-bank-konvensional/