expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Rabu, 01 November 2017

Cybercrime pada Carding dan fraud



Cybercrime pada Carding dan fraud

Carding adalah peristiwa dimana seseorang melakukan transaksi online melalui kartu belanja milik orang lain [ bisa dikatakan : penyalahgunaan kartu kredit ]. Bagaimana ia dapat melakukan hal itu ? hal itu dapat terjadi akibat kecerobohan dari kita, biasanya mereka yang melakukan carding hanya ingin mendapatkan informasi kartu kredit milik kita, lalu melakukan transaksi online dengan memasukan informasi kartu kredit milik kita, misalnya saja ia memasukan Nama, Tanggal Lahir, No.pin , No kartu kredit dan segala informasi yang diperlukan dalam bertransaksi.
Bagaimana ia mendapatkan informasi kartu kita ? 

Seorang carding bisa mendapatkan informasi tentang kartu kredit milik kita melalui beberapa hal berikut :
  1. Membeli informasi . [ membeli kepada seseorang yang memiliki informasi kartu kredit yang aktif ]
  2. Mengambil kecerobohan sang pemilik. [ jika kita melakukan transaksi menggunakan kartu kredit dengan menyuruh orang lain .]
  3. Perangkap Online [ membuat situs siluman yang menyediakan jasa e-commerce, dimana seseorang harus memasukkan informasi tentang kartu kreditnya ].
  4. Melakukan kerjasama dengan pihak tertentu misalnya saja dengan tempat penginapan, tempat perbelanjaan, rumah makan dimana transaksi dilakukan dengan kartu kredit.
  5. Keempat hal diatas adalah hal yang paling dasar atau gampang untuk dilakukan oleh seorang carding, satu hal lagi yang paling sering dilakukan seorang carding, yaitu menghack sebuah situs e-commerce, dengan kemapuannya dalam algortima dan pemrograman maka ia dapat menjebol data base situs-situs luar maupun dalam negeri yang terkenal.
Pada umumnya para carding tahu diri dalam melakukan aksinya, biasanya mereka “hanya merugikan korbannya hanya sekali saja, hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari sang pemilik kartu, tapi ada juga sih yang nga tau diri, mereka melakukannya berulang kali tetapi dampak yang mereka timbulkan cukup besar, yaitu tertangkap basah walau tidak tercebur empang.
Namun untuk mengurangi dan mencegahnya, para pemegang kartu kredit dapat melakukan tindakan hati-hati seperti ini :   

Tips Menghindari Penyalahgunaan Kartu Kredit :
  1. Simpan Kartu Anda di tempat yang aman [ kalo perlu beri password .. hee. nga ding ].
  2. Jangan pernah menulis pin anda pada kertas, hp atau apapun.
  3. Hafalkan nomor pin.
  4. Periksa setiap jumlah transaksi sebelum Anda tandatangan sales draft
  5. Pastikan kartu kredit Anda terima setelah bertransaksi
  6. Simpan sales draft dan cocokan pada lembar tagihan bulanan
  7. Bila Anda menjumpai transaksi yang mencurigakan, segera laporkan ke Customer Service credit card Anda baik melalui FAX atau email.
  8. Pastikan jika Anda melakukan transaksi melalui sebuah website terdapat tanda gembok atau kunci di pojok kiri status bar.
Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini. Tak lain dan tak bukan dari kita lah yang harus dituntut untuk lebih waspada dan selektif dalam melakukan transaksi yang sifatnya online, karena kita tidak bisa menjamin bahwa suatu system yang dibuat oleh suatu perusahaan terkenal adalah aman, bisa saja ada factor x yang bisa membuka celah keamanan itu, misalnya orang dalam.

beberapa contoh ilustrasi dan kasus carding/fraud :
cybercrime – penipuan kartu kredit

Bukan saja termasuk dalam negara yang terkorup di dunia, Indonesia terkenal pula sebagai negara ‘carder’  (menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)). Carder adalah penjahat di internet yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Dibanding dengan negara – negara maju atau negara – negara di asia bahkan di wilayah negara di Asia Tenggara saja sekalipun Indonesia  tergolong negara yang jumlah pengguna internetnya masih rendah(8%), namun memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Di kalangan pengguna internet dunia, pengguna internet Indonesia masuk dalam ”blacklist” di sejumlah online shopping ternama, seperti ebay.com dan amazon.com. Tak jarang kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.

Penipuan Kartu Kredit

Kartu kredit umumnya digunakan untuk pemesanan online penerbangan dan tiket kereta api dan untuk transaksi e-commerce lain. Meskipun sebagian besar situs e-commerce telah menerapkan langkah-langkah keamanan yang kuat (seperti sebagai SSL, server web aman dll), kasus penipuan kartu kredit terus saja  meningkat.

Skenario

Korban informasi kartu kredit yang dicuri dan disalahgunakan untuk membuat pembelian online (e.g. maskapai tiket, perangkat lunak, berlangganan porno website dll).

Modus operandi

Skenario 1: Para tersangka akan menginstal keyloggers di komputer publik (seperti cyber kafe, airport
lounges dll) atau komputer korban. Korban yang tidak menyadari bahwa komputer yang sedang dia gunakan telah terinfeksi ini, akan menggunakan komputer untuk melakukan transaksi online. Kemudian Informasi kartu kredit  korban akan diemail ke tersangka.
Skenario 2: Bensin pompa pembantu, pekerja di gerai ritel, hotel, dll pelayan mencatat informasi kartu kredit yang digunakan untuk membuat pembayaran pada Pendirian ini. Informasi dijual kepada geng kriminal yang menyalahgunakan untuk online penipuan.
Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya.

Sumber :

Tentang Trademark dan contoh kasus



Trademark

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Syarat permohonan pendaftaran merek (trademark)
Diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek
Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dari barang-barang sejenis yang lain.

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dari jasa-jasa sejenis yang lain.

Fungsi pendaftaran merek :

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan    pendaftarannya oleh orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis pada Kantor Merek;

  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya    dalam peredaran untuk barang dan/atau jasa sejenis di pasaran.

Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :

  • Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik;

  • Bertentangan dengan moralitas, agama kesusilaan atau ketertiban umum;

  • Tidak memiliki daya pembeda dan telah menjadi milik umum

  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

Jangka waktu perlindungan :
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.

Permintaan pendaftaran merek dapat ditolak apabila merek yang dimohonkan :

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar    untuk barang dan/atau jasa sejenis;

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain    untuk barang dan/atau jasa sejenis;

  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali    atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem    negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Syarat-syarat permohonan pendaftaran merek :

A        Apabila diajukan atas nama badan hukum (PT, CV atau Yayasan) :
1.       Nama dan alamat lengkap badan hukum;
2.       Contoh/etiket merek yang akan didaftarkan bisa di berikan dalam format JPG atau GIF;
3.       Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;
4.       Foto copy NPWP Badan Hukum; 
5.       Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir oleh Notaris, atau foto copy Tambahan Berita     Negara yang memuat tentang pendirian badan hukum tersebut beserta akte-akte perubahannya (bila ada);
6.       Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7.       Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami).

B.      Apabila diajukan atas nama Perorangan
1.       Nama dan alamat lengkap Pemohon;
2.       Contoh/etiket merek yang akan didaftarkan bisa di berikan dalam format JPG atau GIF;
3.       Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;
4.       Foto copy NPWP Pemohon;
5.       Foto copy KTP Pemohon;
6.       Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas     materai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami);


LG Daftarkan Trademark G Series hingga G9

LG, salah satu produsen ponsel asal Korea Selatan setelah sukses menggelar LG G3, perusahaan juga akan meluncurkan penerusnya, yakni LG G4. Sibuk dengan persiapan tersebut, informasi terbaru muncul dari trademark filing atau pengajuan merek dagang.

Menurut pengajuan merek dagang seperti dilansir Ubergizmo, Selasa (3/2/2015), LG tampaknya telah mengajukan beberapa merek dagang untuk beberapa perangkatnya. Perangkat yang didaftarkan oleh LG termasuk LG G3, G4, G5, G6, G7, G8, G9.

Berdasarkan merek dagang yang telah diberikan oleh LG, perusahaan asal Korsel itu tampaknya memiliki rencana jangka panjang. Jika LG tetap pada rencana mereka untuk memperbanyak varian G tersebut, diperkirakan pada 2020 LG akan sampai pada varian terakhirnya, LG G9.

Kendati demikian, pada tahun tersebut, apakah smartphone masih menjadi tren seperti saat ini. Namun bukan tidak mungkin LG akan merilis handsetnya hingga LG G4.
Seperti diketahui, LG dikabarkan akan mengusung ketersediaan stylus pen pada perangkat teranyarnya yakni LG G4. Hal tersebut diketahui melalui sebuah kebocoran dokumen yang mengacu pada perangkat dengan nomor model LG-H631.




Sumber :

Sabtu, 07 Oktober 2017

ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENDIDIKAN



Berdasarkan dari sumber jurnal :

Yang ditulis oleh M.Ramli dapat dibuat kesimpulan :

Etika TIK berkaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi, dan memahami hukum. Etika profesi yang juga harus dipahami adalah kode etika dalam bidang TIK, dimana pengguna harus mampu memilah sebuah program ataupun sofware yang akan mereka gunakan apakah legal atu illegal, karena program apapun digunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.


Kesimpulannya :
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses.

Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1.      Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2.      Prinsip High-tech-high-touch: jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3.      Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.

Celah Keamanan pada Bukalapak berhasil diatasi





Seorang peretas (hacker) baru-baru ini dipekerjakan oleh toko online Bukalapak. Peretas ini diketahui berhasil menemukan celah keamanan laman Bukalapak.

"Jadi anak ini memang pintar banget, dia anak Institut Pertanian Bogo (IPB) yang bisa memukan celah atau bug di Bukalapak dan di tempat lain juga. Setelah kejadian, Bukalapak memberikan reward Rp 15 juta," kata Founder sekaligus CEO Bukalapak Achmad Zaky ketika dihubungi Tekno Liputan6.com, Rabu (20/7/2016) di Jakarta.

Zaky mengatakan, Bukalapak menghargai anak muda yang berhasil menemukan celah seperti ini di sistem Bukalapak. Menurutnya, setiap sistem yang dibangun pasti memiliki kelemahan.

Karenanya, Bukalapak selalu memberikan hadiah kepada mereka yang berhasil menemukan celah dan melaporkannya.
"Celah di mana pun pasti ada, kepada mereka yang menemukan celah dan melaporkannya kepada kami, pasti kami beri reward," ujarnya.

Kejadian penemuan celah di sistem Bukalapak ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, beberapa kali Bukalapak pernah memberikan hadiah serupa kepada para peretas yang berhasil menemukan celah dan melaporkannya kepada perusahaan.

Menurut Zaky, reward yang diberikan kepada peretas yang diketahui bernama Herdian Nugraha itu merupakan yang paling besar yang pernah diberikan Bukalapak.
Lantaran peretas muda itu juga memiliki ketertarikan untuk bekerja di Bukalapak, melalui seleksi yang dijalankan ia pun diterima bekerja di startup yang didirikan awal 2010 itu.

"Karena tertarik juga untuk bergabung di Bukalapak, melalui seleksi, dia diterima di Bukalapak dan bekerja mulai Senin kemarin," ucap Zaky.

Herdian, nama hacker tersebut, menuliskan dalam blog pribadinya mengenai keberhasilannya meretas beberapa laman toko online, termasuk Bukalapak. Dalam tulisannya, disebutkan semuanya berasal dari rasa iseng setelah melihat fitur file upload di laman profile.

Ia bertutur, pikirannya langsung mengarah pada celah bernama ImageTragick. Selanjutnya, ia mulai melakukan peretasan dan melaporkannya kepada pihak Bukalapak.

Atas keberhasilannya menambah celah beberapa situs ternama di Indonesia itu, Herdian lalu mendapatkan sejumlah reward.

"Perlu dicatat, dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk me-report dan dapat reward dan yang dikasih report dapat nge-patch aplikasinya lebih aman, win-win," tulis Herdian di dalam blog pribadinya.
Praktisi keamanan komputer bernama Herdian Nugraha menemukan celah keamanan dalam situs-situs belanja online, Tokopedia, Bukalapak, dan situs pesan desain online, Sribu.com.
Herdian mengaku bisa membobol situs-situs milik startup Indonesia tersebut dan kemudian menginformasikannya ke pihak terkait.
"Saya sedang mencari-cari barang di Bukalapak. Lalu melihat fitur upload foto profil, nah di situ saya mulai iseng untuk mencoba-coba apakah di fitur tersebut ada celah. Ternyata ada," ujar Herdian saat dihubungi KompasTekno, Rabu (20/7/2016).
Dalam situs blog pribadinya, Herdian membeberkan metode pembobolannya. Ia mengakses server ketiga situs dengan memanfaatkan celah keamanan bernama ImageTragick.
Celah keamanan ImageTragick, dikutip KompasTekno dari Mail.ru, memanfaatkan kelemahan ImageMagick, piranti lunak yang biasa digunakan oleh layanan web untuk memproses foto atau gambar. Bug tersebut ditemukan oleh peneliti keamanan Nikolay Ermishkin pada Mei 2016 lalu.
Untuk membobol server, Herdian kemudian membuat file MVG (ImageMagick Vector Graphic) yang telah dimodifikasi yang kemudian disimpan dalam format JPG/PNG/GIF untuk diunggah di situs Tokopedia, Bukalapak, dan Sribu.
Setelah file gambar yang dimodifikasi itu diunggah, Herdian pun mendapatkan hak penuh akses server di ketiga situs. Di sana, ia bisa mendapatkan data penting, seperti alamat e-mail dan password pengguna.
"Sebenarnya jika konfigurasi server-nya lemah, mungkin satu sistem itu sudah bisa kontrol dan beberapa data-data pengguna bisa diambil," terang Herdian.
Di antara ketiga target yang dicoba oleh Herdian, sebenarnya lapisan keamanannya cukup baik. Namun Bukalapak diakuinya cenderung lebih sulit karena secara rutin meng-update sistem.
Langkah-langkah yang diungkap oleh Herdian terlihat sederhana namun sesungguhnya memerlukan kemampuan pemrograman yang cukup mumpuni.
Herdian mendokumentasikan cara menggunakan celah keamanan ImageMagick dalam blog-nya. Herdian juga mengaku tindakannya itu bukan ditujukan untuk merusak.
Dokumentasi celah keamanan itu pun diserahkan Herdian ke Tokopedia, Bukalapak, dan Sribu pada Juni lalu dan langsung mendapat respon dari masing-masing situs.
Berdasarkan informasi tersebut, ketiga situs tersebut langsung menutup celah keamanan yang dilaporkan Herdian. Langkah-langkah yang dibeberkan Herdian pun saat ini sudah tidak mempan untuk membobol situs-situs tersebut.
Mendapat hadiah dan direkrut Bukalapak
Bukalapak merespon laporan dengan memberi ucapan terima kasih ke Herdian berupa uang Rp 15 juta, Tokopedia memberikan sertifikat dan uang Rp 10 juta, sedangkan Sribu mengucapkan terima kasih.
“Kami memang menghargai laporan yang sifatnya vulnerability bug. (Hadiah yang diberikan) bervariasi, sesuai dengan tingkat vulnerability yang dilaporkan,” ujar CEO Tokopedia, William Tanuwijaya saat dihubungi KompasTekno, Rabu (20/7/2016).
CEO Bukalapak, Achmad Zaky saat juga mengakui keberadaan celah keamanan yang ditemukan oleh Herdian. Celah tersebut pun sudah ditutup dan pria yang menemukannya diganjar hadiah sekaligus direkrut menjadi karyawan Bukalapak.
“Benar (ada celah keamanan dan hadiah untuk pelapornya). Bahkan Google dan Facebook juga punya vulnerability juga kan, kadang-kadang. Ya hacker kan ada yang baik dan jahat, kalau yang baik tentu laporan,” ujarnya.
Herdian pun di blog-nya mengaku saat ini Bukalapak telah mempekerjakannya. "Bukalapak sendiri mengapresiasi positif ke saya dengan menawarkan posisi security engineer," ujar Herdian.
           

Sumber